JEJAKNARASI.ID – Perkembangan teknologi finansial telah melahirkan berbagai inovasi layanan keuangan, termasuk pinjaman online (pinjol) berbasis syariah.
Kehadirannya dipandang sebagai alternatif atas pinjol konvensional yang kerap menuai kritik karena praktik bunga tinggi dan beban utang yang memberatkan masyarakat.
Namun, muncul pertanyaan penting: apakah pinjaman online syariah benar-benar menghadirkan solusi sesuai prinsip Hukum Ekonomi Syariah, atau hanya sekadar label etis baru dalam industri digital?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam prinsip Hukum Ekonomi Syariah, setiap transaksi harus memenuhi unsur keadilan, kerelaan, serta bebas dari riba, gharar (ketidakjelasan), dan unsur yang merugikan salah satu pihak. Secara normatif, pembiayaan syariah menggunakan akad yang jelas seperti qardh hasan, murabahah, atau bentuk kerja sama lain yang transparan.
Namun dalam praktiknya, pinjaman online syariah masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satunya adalah transparansi akad yang belum sepenuhnya dipahami oleh pengguna. Banyak masyarakat lebih tertarik pada kemudahan akses dan label “syariah”, tanpa memahami secara detail struktur biaya dan konsekuensi perjanjian yang berlaku.
Selain itu, meskipun tidak menggunakan istilah bunga, beberapa skema pembiayaan tetap menerapkan biaya layanan dan denda keterlambatan yang perlu dikaji lebih dalam agar tidak mendekati praktik yang bertentangan dengan prinsip syariah.
Di sinilah letak tantangan utama: memastikan bahwa perubahan istilah juga diikuti oleh perubahan substansi.
Di sisi lain, pinjaman online syariah juga membawa manfaat dalam meningkatkan inklusi keuangan. Akses pembiayaan menjadi lebih cepat dan terbuka bagi masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau lembaga keuangan formal. Namun, kemudahan ini harus diimbangi dengan perlindungan konsumen dan penguatan literasi keuangan syariah.
Dalam perspektif maqashid al-syariah, tujuan utama sistem keuangan Islam bukan hanya kemudahan akses, tetapi juga perlindungan harta dan terciptanya keadilan dalam transaksi. Karena itu, inovasi fintech syariah tidak boleh berhenti pada aspek label, melainkan harus benar-benar menghadirkan nilai etika dalam praktiknya.
Untuk memperkuat implementasi pinjaman online syariah agar tidak berhenti pada sekadar label, diperlukan penguatan transparansi akad, peningkatan pengawasan oleh OJK dan DSN-MUI, serta perluasan literasi keuangan syariah di masyarakat.
Ketiga aspek ini penting agar pengguna benar-benar memahami struktur pembiayaan, risiko, dan konsekuensi transaksi, sehingga prinsip keadilan, kejelasan, dan kerelaan dalam Hukum Ekonomi Syariah dapat terwujud secara substantif, bukan hanya formalitas administratif dalam praktik ekonomi digital.
Dengan demikian, pinjaman online syariah berada di persimpangan penting: antara menjadi solusi keuangan yang inklusif dan etis, atau sekadar menjadi simbol baru dalam industri digital. Jawabannya sangat bergantung pada sejauh mana prinsip syariah benar-benar diimplementasikan, bukan hanya dijadikan identitas.
Penulis : Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel
























