Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Author

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (permendikdasmen) nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh guru ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi terbaru tersebut, guru berstatus PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta standar kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Guru PPPK Untuk diangkat Jadi Kepala Sekolah

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta
  • Memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Baca Juga :  JMSI Usulkan Dahlan Iskan Terima Anugerah Dewan Pers 2025

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.

Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau paling lama 16 tahun, sepanjang yang bersangkutan memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Apabila di suatu daerah terjadi kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan guna menjabat selama satu periode.

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam dinamika kepemimpinan sekolah. Peluang menjadi kepala sekolah semakin terbuka luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap harus diawasi agar berlangsung objektif, transparan, dan profesional. ***

Berita Terkait

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Pemerintah Putus Kontrak Mitra Makan Siang Gratis Usai 87 Siswa Terkena Diare Massal
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Jumat, 25 September 2026 - 11:15 WIB

Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional

Kamis, 24 September 2026 - 11:55 WIB

Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor

Berita Terbaru