Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Author

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (permendikdasmen) nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh guru ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi terbaru tersebut, guru berstatus PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta standar kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Guru PPPK Untuk diangkat Jadi Kepala Sekolah

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta
  • Memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Baca Juga :  Tim Koordinasi Lintas K/L Program MBG Bentuk Lima Pokja

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.

Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau paling lama 16 tahun, sepanjang yang bersangkutan memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Apabila di suatu daerah terjadi kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan guna menjabat selama satu periode.

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam dinamika kepemimpinan sekolah. Peluang menjadi kepala sekolah semakin terbuka luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap harus diawasi agar berlangsung objektif, transparan, dan profesional. ***

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru