Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Author

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (permendikdasmen) nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh guru ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi terbaru tersebut, guru berstatus PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta standar kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Guru PPPK Untuk diangkat Jadi Kepala Sekolah

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta
  • Memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Baca Juga :  Jokowi Klaim Subsidi BBM Dialihkan Ke Infrastruktur, Said Didu "Berhenti Bohongi Kami Pak"

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.

Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau paling lama 16 tahun, sepanjang yang bersangkutan memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Apabila di suatu daerah terjadi kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan guna menjabat selama satu periode.

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam dinamika kepemimpinan sekolah. Peluang menjadi kepala sekolah semakin terbuka luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap harus diawasi agar berlangsung objektif, transparan, dan profesional. ***

Berita Terkait

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan
Siapa Sih Habiburokhman yang Sebut Dino Patti Djalal Sok Paling Kemlu Sedunia, Berikut Profilnya
Dino Patti Djalal Kritik Prabowo Soal Kunker Luar Negeri, Habiburokhman: Jangan Sok Paling Kemenlu
Aktivis Sosial Bongkar Celah Masuk Judol Sampai Menyasar Anak-anak
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Senin, 15 Juni 2026 - 17:36 WIB

Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:21 WIB

Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:55 WIB

Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:16 WIB

Anies Baswedan Bongkar Sosok Dino Patti Djalal: Bukan Pejabat Karbitan

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB