Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Guru PPPK Bisa Diangkat Jadi Kepala Sekolah, Ini Syarat dan Ketentuannya

- Author

Kamis, 19 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Pemerintah secara resmi membuka peluang bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (permendikdasmen) nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.

Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dan dinilai sebagai langkah progresif karena memberikan kesempatan yang lebih setara bagi seluruh guru ASN, baik berstatus PNS maupun PPPK, untuk menduduki jabatan kepala sekolah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam regulasi terbaru tersebut, guru berstatus PPPK tidak lagi diwajibkan memiliki sertifikat Guru Penggerak sebagai syarat utama untuk diangkat menjadi kepala sekolah.

Meski demikian, calon kepala sekolah tetap harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, serta standar kinerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Syarat Guru PPPK Untuk diangkat Jadi Kepala Sekolah

Syarat yang harus dipenuhi antara lain:

  • Memiliki pendidikan minimal S1 atau D-IV
  • Memiliki sertifikat pendidik
  • Pengalaman mengajar atau manajerial minimal dua tahun, serta
  • Memperoleh penilaian kinerja minimal baik selama dua tahun terakhir.
Baca Juga :  Serangan Israel Makin Brutal! Tewaskan Direktur RS Indonesia di Gaza, Anis Matta: Almarhum Sosok Inspiratif

Khusus bagi guru PPPK, pemerintah menetapkan pengalaman mengajar minimal delapan tahun sebagai salah satu pertimbangan penting.

Selain itu, calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.

Permendikdasmen nomor 7 Tahun 2025 tersebut juga mengatur masa jabatan kepala sekolah selama empat tahun dan dapat diperpanjang hingga empat periode atau paling lama 16 tahun, sepanjang yang bersangkutan memenuhi hasil evaluasi kinerja.

Apabila di suatu daerah terjadi kekurangan calon kepala sekolah yang telah mengikuti pelatihan resmi, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk menugaskan guru ASN yang memenuhi persyaratan guna menjabat selama satu periode.

Kebijakan ini dinilai membawa perubahan signifikan dalam dinamika kepemimpinan sekolah. Peluang menjadi kepala sekolah semakin terbuka luas, namun proses seleksi dan penunjukan tetap harus diawasi agar berlangsung objektif, transparan, dan profesional. ***

Berita Terkait

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede
Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku
BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral
KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG
Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:09 WIB

BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:25 WIB

PLN Indonesia Power Hadirkan Air Bersih bagi Masyarakat Desa Ciranggem Kecamatan Jatigede

Senin, 5 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Link Terbaru Cek Pencairan BSU Kuartal IV 2026, bsu.ketenagakerjaan.go.id Sudah Tidak Berlaku

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:59 WIB

BI Buka Opsi Terbitkan Stablecoin Sebagai Instrumen Digital Bank Sentral

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:09 WIB

KAI Logistik Perkuat Pengelolaan Sampah sebagai Komitmen Implementasi ESG

Berita Terbaru

TNI - Polri

Kapolri Pimpin Sertijab Irwasum dan 4 Kapolda Baru

Jumat, 9 Okt 2026 - 17:08 WIB