Pencemaran Limbah Di Tangsel Rugikan Puluhan Ribu Warga Terdampak, Helmi Minta Pemkot Evaluasi Total

Pencemaran Limbah Di Tangsel Rugikan Puluhan Ribu Warga Terdampak, Helmi Minta Pemkot Evaluasi Total

- Author

Kamis, 12 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Belum usai persoalan sampah di Tangerang Selatan (Tangsel), kini kota penopang ibu kota Jakarta diterpa isu pencemaran lingkungan dampak limbah kimia dari gudang di taman tekno yang terbakar beberapa waktu lalu.

Limbah kimia yang mengalir di sungai cisadane menimbulkan dampak yang signifikan. Mulai dari ikan-ikan keracunan hingga berhentinya pasokan air PDAM yang merugikan banyak warga yang kesehariannya menggunakan air PDAM tersebut.

Helmi AR, aktifis lingkungan yang sebelumnya menyoroti masalah problema sampah di Tangsel, kini ikut bersuara terkait pencemaran limbah kimia di aliran sungai cisadane yang merugikan banyak warga terdampak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menilai, kejadian ini sebagai peringatan keras bagi Pemkot Tangsel. Helmi menilai sikap setengah hati justru membuka ruang pembiaran terhadap kejahatan lingkungan.

“Pemkot Tangsel harus jadi garda terdepan melindungi masyarakat Tangsel. Jangan diam saja. Ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa masuk kejahatan lingkungan. Pihak yang bertanggung jawab harus dituntut secara hukum, baik pengelola kawasan pergudangan maupun pihak perseorangan yang tidak melakukan mitigasi bencana sampai pestisida bisa mencemari lingkungan,” tegas Helmi, Kamis (12/02/2026).

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa jika Pemkot kalah di hadapan pelaku pencemaran, maka yang dikorbankan adalah rakyat.

Helmi mengingatkan, pembiaran hari ini bisa menjadi bencana kemanusiaan di kemudian hari, maka dari itu Pemkot harus berbenah dan melakukan evaluasi total, termasuk Perda dan Perizinan. “Kalau Pemkot abai, kejahatan lingkungan tidak akan pernah tersentuh hukum. Pelaku akan merasa bebas berbuat seenaknya. Padahal yang menjadi korban adalah masyarakat. Air yang mereka minum, yang mereka pakai mandi setiap hari, itu terancam tercemar,” ujarnya.

Baca Juga :  Jadwal Layanan SIM Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya 7 Februari 2025

Jerat Hukum Pelaku Perusak Lingkungan

Diketahui, berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), industri pestisida selaku pengguna Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Pihak industri wajib mendanai restorasi sungai seketika.

Dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, disebutkan juga yaitu di mana hak rakyat atas air bersih harus diprioritaskan di atas kepentingan industri.

Dalam ketentuan pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 115 UU PPLH, ancaman sanksi pidana yang diterapkan, yaitu pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah).

Kemudian secara ketentuan hukum administratif, perusahaan yang melakukan pelanggaran hukum terhadap pencemaran lingkungan, dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 76 ayat (2) UU PPLH, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan.(/js)

Berita Terkait

Mudik Gratis Lebaran 2026 Tangsel Bersama Pilar Saga Ichsan Disambut Antusias Warga
Dr. Agus Ismail Resmi Jadi Ketua Harian Asosiasi Masyarakat Sadar Konservasi Energi Indonesia
Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan
Jelang Lebaran, Indah Kiat Berbagi Sembako ke Warga Tangsel dan Tangerang
Kualitas Pekerjaan Jalan Villa Melati Mas Raya Jadi Sorotan, Baru di Bangun Sudah Rusak
Alfamidi Gelar Edukasi Nutrisi Bagi Anak Pada Orangtua
Beroperasi Tanpa Izin, DPRD Tangsel Desak Pemkot Segel PT Adhimix RMC Serpong
Di HUT Koran Tangerang Raya, Wagub Dimyati Apresiasi Peran Wartawan sebagai Cahaya Informasi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 21:50 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2026 Tangsel Bersama Pilar Saga Ichsan Disambut Antusias Warga

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:15 WIB

Dr. Agus Ismail Resmi Jadi Ketua Harian Asosiasi Masyarakat Sadar Konservasi Energi Indonesia

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:49 WIB

Pemkot Tangsel Gandeng KPK Perkuat Pencegahan Gratifikasi Hingga Tingkat Kelurahan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:01 WIB

Jelang Lebaran, Indah Kiat Berbagi Sembako ke Warga Tangsel dan Tangerang

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:07 WIB

Kualitas Pekerjaan Jalan Villa Melati Mas Raya Jadi Sorotan, Baru di Bangun Sudah Rusak

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Senin, 30 Mar 2026 - 18:59 WIB

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Internasional

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Senin, 30 Mar 2026 - 13:43 WIB