Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah. (Foto: Ist)

pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah. (Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kisruh gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (MNC Grup) terus berkepanjangan. Sehingga polemik tersebut, menjadi perhatian banyak kalangan khususnya para pengamat. Salah satunya, pengamat hukum sekaligus seorang jurnalis Hilman Firmansyah.

Dia menilai dalam kasus gugatan tersebut, MNC, Hary Tanoesoedibjo dan sejumlah pihak lainnya, bukanlah pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang digugat oleh PT CMNP. 

Namun, mereka adalah Broker atau perantara yang mempertemukan kedua belah pihak. Sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan sang pembeli yaitu PT CMNP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi gugatan PT CMNP terhadap PT Bhakti Investama atau MNC dengan dakwaan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dalam Jual-Beli NCD, menurut saya adalah tindakan salah alamat. Karena perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo bertindak sebagai Broker yang tidak memiliki kaitan langsung dengan isi perjanjian materiil,” jelas Hilman kepada awak media Jumat (30/1/2026). 

Hilman menyebut,  pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam suatu perkara perdata adalah mereka yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.  Sehingga dalam kasus ini broker tidak dapat digugat karena mereka hanya sebagai perantara bukan sebagai pembeli dan penjual.

“PT Bhakti Investama (MNC Grup) hanya bertindak sebagai perantara yang mempertemukan pihak, sehingga tanggung jawab transaksi tetap berada pada penjual NCD yaitu Unibank dan pembeli utama NCD  yaitu PT CMNP,” terangnya.

 Hilman menjelaskan, dalam perspektif hukum perdata, gagal bayar NCD yang dilakukan Unibank merupakan suatu wanprestasi, karena lalainya penerbit NCD  melaksanakan kewajibannya kepada pemegang NCD. Sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian penerbitan NCD sehingga jika tidak ada jaminan yang bisa dieksekusi, 

Baca Juga :  KPK Tetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

“Harus pemegang NCD Unibank dalam hal ini PT CMNP dapat mengajukan gugatan perdata pada pihak Unibank atas dasar wanprestasi sebagaimana dalam Pasal 1243 KUH Perdata,”jelasnya. 

Hilman menambahkan. sangat jelas gagal bayar NCD atau Sertifikat Deposito Unibank dapat diperjualbelikan pada PT CMNP. Itu artinya, kata Hilman, penerbit (Bank) tidak mampu membayar pokok atau bunga saat belum  jatuh tempo.

“PT CMNP sebagai Investor NCD Unibank  berisiko kehilangan dana, karena NCD tidak dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan umumnya tidak memiliki agunan, sehingga penyelesaian bergantung pada likuidasi bank,”ungkapnya. 

Lebih lanjut Hilman mengatakan, jika Bank Unibank penerbit NCD dibubarkan/dilikuidasi, maka hak PT CMNP sebagai  investor NCD akan dipenuhi dari hasil penjualan aset bank, dengan kemungkinan tidak kembali 100 %. Bukannya ditagihkan kepada PT Bhakti Investama atau MNC sebagai Broker Jual-Beli NCD Unibank.  

“Lucu juga jika Broker Jual-Beli NCD Unibank seperti PT Bhakti Investama atau MNC digugat,” tukasnya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT CMNP terhadap sejumlah pihak terkait transaksi Jual-Beli NCD Unibank. Pihak Unibank sebagai Penjual dan pihak PT CMNP sebagai Pembeli.

Transaksi dilakukan pada tahun 1999 dan yang bertindak sebagai Broker atau Arranger dalam Jual-Beli tersebut pihak PT Bhakti Investama yang kini bernama MNC. **

Berita Terkait

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB