Kemenag : Kepala KUA Boleh Dijabat Penyuluh Agama Islam

Kemenag : Kepala KUA Boleh Dijabat Penyuluh Agama Islam

- Author

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad saat menghadiri 
Focus Group Discussion (FGD) (Foto: Kemenag)

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) (Foto: Kemenag)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1644 tahun 2025.

KMA tersebut, berisikan tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh Agama Islam.

Dilansir dari laman Kementerian agama pada Selasa (27/1/1026), mekanisme pengangkatan kepala KUA telah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD).yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak lepas dari transformasi pusat keagamaan.

Dikatakan, saat ini KUA tidak hanya melayani pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan. Seperti, bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan.Ini yang harus kita buka ke publik,” ungkapnya.

Abu menambahkan, transparansi menjadi pondasi penting dalam tata kelola KUA. 

Baca Juga :  Begini Kronologi Pesawat ATR 400 Rute Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak

Seperti pemanfaatan papan informasi layanan dan sistem digital, agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia.

“KUA sekarang harus menjadi ruang bersama,.Informasi layanan harus terbuka, agar semua pihak tahu dan bisa mengakses,” ujar Abu.

Abu menekankan, pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respon atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat 

Dengan digitalisasi, kata Abu,layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ucap Abu.

Terkait sumber daya manusia, Abu menilai, Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan.

Disebutkan, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat admintratif semata.

“Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,* tukasnya.

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB