Ramai Berita BSU Ketenagakerjaan 2026 Cair Bulan Januari, Ini kata Kemenaker

Ramai Berita BSU Ketenagakerjaan 2026 Cair Bulan Januari, Ini kata Kemenaker

- Author

Jumat, 23 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan 2026. (Foto: AI)

Ilustrasi BSU Ketenagakerjaan 2026. (Foto: AI)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Ramai kabar yang beredar di media sosial terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 tahap pertama akan cair pada bulan Januari ini.

Sebelum mengetahui kebenaran berita tersebut, ada baiknya kita harus tahu dahulu apa itu BSU.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU merupakan program pemerintah dalam bentuk bantuan tunai untuk membantu pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penerima manfaat akan mendapatkan uang sebesar Rp 300.000 yang dibayarkan selama dua bulan dengan total Rp 600.000 dalam 1 tahun.

Pada tahun 2025, jumlah penerima manfaat BSU berjumlah 16.048.472 orang.

Syarat Penerima BSU Ketenagakerjaan

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat:

  1. WNI dengan NIK berlaku
  2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan (kategori Pekerja Penerima Upah) per April 2025
  3. Gaji ≤ Rp3,5 juta (atau mengikuti UMP/UMK jika lebih tinggi)
  4. Bukan PNS/TNI/Polandia
  5. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain (PKH, Prakerja, dll)
  6. Bekerja di sektor formal (PKWTT/PKWT)
  7. Memiliki rekening aktif di bank Himbara/BSI
Baca Juga :  Sukses Perkuat Reformasi Hukum dan Birokrasi, Kemnaker Raih Nilai Sempurna IRH

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi berbagai informasi yang beredar di media sosial mengenai rencana pencairan BSU.

Faried juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi palsu (hoaks) yang mengatasnamakan program BSU 2026. Dia menyoroti maraknya tautan pendaftaran tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan dan dapat merugikan para pekerja.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Faried dalam keterangan resminya, Rabu (07/01/2026).

Berita Terkait

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit
“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG
Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:28 WIB

Antusiasme Meluap, ‘War Tiket’ Upacara HUT RI ke-81 Diserbu 128 Ribu Orang dalam Hitungan Menit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:16 WIB

“Gempa Hari Ini” Jadi Topik Viral, Warganet Ramai Pantau Informasi BMKG

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Berita Terbaru