Kejati Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

Kejati Tetapkan Gus Yazid Jadi Tersangka di Kasus TPPU

- Author

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka kasus TPPU Gus yazid saat digiring petugas Kejagung dan Kejati Jateng. (Foto: Ist)

Tersangka kasus TPPU Gus yazid saat digiring petugas Kejagung dan Kejati Jateng. (Foto: Ist)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menangkap tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus jual beli tanah senilai Rp20 miliar, Ahmad Yazid Basyaiban atau dikenal Gus Yazid.

Penangkapan berlangsung di kediaman Gus Yazid di Bekasi pada Selasa (23/12/2025) pukul 22.30 WIB.

Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa tersangka AY diduga keras menerima dan menguasai hasil tindak pidana korupsi terkait jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai transaksi mencapai Rp20 miliar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“GY (Gus Yazid) diduga keras melakukan TPPU, yaitu menerima atau menguasai uang penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam jual beli tanah seluas 700 hektare oleh BUMD PT Cilacap Segara Arta,” ujar Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono.

Baca Juga :  25 Pengacara dari FP NTT Dampingi Tiga Terduga Penculikan Kepala Cabang BRI

Diduga kuat, aliran dana hasil TPPU tersebut juga terkait dengan Pangdam IV Diponegoro periode 2022-2023, Widi Prasetiono, yang saat ini berstatus saksi dan tengah diperiksa penyidik.

Widi diketahui menjabat sebagai dosen di Universitas Pertahanan (Unhan) sekaligus Staf Khusus (Stafsus) Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD).

Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor PRINT-2198/M.3/FD.2/12/2025 tanggal 23 Desember 2023.

Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Kejati Jateng dan tiba di Semarang pada pukul 05.00 WIB. Usai pemeriksaan, tersangka ditahan di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang selama 20 hari terhitung mulai 24 Desember 2025.

Atas perbuatannya, tersangka AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.**

Berita Terkait

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat
Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin
Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu Berbahan Oli Bekas
Polisi Bongkar Pemerasan Berkedok Aparat di Tangerang, 8 Orang Ditahan
Jamaah Salat Subuh Jadi Sasaran, Komplotan Curanmor di Ciledug dibekuk Polisi
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 12:50 WIB

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten

Kamis, 3 September 2026 - 02:06 WIB

Polisi Amankan DPO Bandar Obat Keras Tipe G di Jakarta Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 15:30 WIB

Ternyata Ini Terduga Pelaku Pembunuhan Bambang Setiawan Penjual Cermin

Selasa, 1 September 2026 - 17:36 WIB

Polres Jakbar Bongkar Pabrik Oli Palsu Berbahan Oli Bekas

Berita Terbaru

Opini

UMKM Bukan Sekadar Jualan, Tapi Perjuangan untuk Bertahan

Jumat, 11 Sep 2026 - 16:26 WIB

Hukum & Kriminal

Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun

Jumat, 11 Sep 2026 - 12:50 WIB