Aktivasi Coretax Sebelum 31 Desember Untuk Lapor SPT 2025, Begini Caranya

- Author

Rabu, 17 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Terhitung mulai tahun 2026, pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) sudah tidak lagi dilakukan di DJP Online. Seluruh pelaporan akan dialihkan ke sistem Coretax Administration System (Coretax). Untuk dapat melaporkan SPT, wajib pajak harus terlebih dahulu memiliki akun Coretax serta sertifikat elektronik.

Coretax merupakan aplikasi umum berbasis web yang dapat diakses melalui laman resmi coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. melalui portal ini seluruh layanan perpajakan kedepan akan terintegrasi dapat di akses secara daring.

Bagi seluruh ASN dan pengguna pajak, berikut langkah-langkah aktivasi coretax untuk lapor SPT:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah Pertama Aktivasi Coretax untuk lapor SPT

Cara aktivasi:

  1. Buka laman Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak
  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
  3. Masukkan NPWP, lalu klik Cari
  4. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP Online. Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau datang ke kantor pajak.
  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.
  6. Centang pernyataan → klik Simpan.
  7. Lalu Buka email untuk melihat Surat Penerbitan Akun berisi kata sandi sementara.
  8. Kemudian Login lagi ke Coretax → pilih Ganti Kata Sandi → buat juga passphrase.
Baca Juga :  Ahmad Basarah " Anies dan PDIP Dipertemukan Oleh Nasib yang Sama

Setelah Akun Coretax kamu selesai diaktivasi. Lanjut langkah selanjutnya:

Langkah Ke 2 Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

Cara membuat KO DJP:

  1. Login ke Coretax.
  2. Masuk menu Portal Saya → pilih Permintaan Kode Otorisasi / Sertifikat Elektronik.
  3. Lalu Isi data sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat (bisa yang dikelola DJP).
  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
  5. Centang pernyataan → klik Kirim.
  6. Jika berhasil, muncul notifikasi: “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat.”
  7. Unduh bukti tanda terima dan surat penerbitan sertifikat digital.

Langkah Ke 3 Validasi KO DJP

  1. Buka Portal Saya → Profil Saya.
  2. Masuk menu Nomor Identifikasi Eksternal → tab Digital Certificate.
  3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
  4. Jika sukses valid, klik Menghasilkan.
  5. Dokumen penerbitan KO DJP akan muncul di Dokumen Saya.

KO DJP sudah aktif & bisa dipakai.

Keuntungan setelah aktivasi KO DJP

Dengan Coretax + KO DJP aktif, kamu bisa:

  • Mengurus pajak lebih mudah, semua layanan dalam satu aplikasi.
  • Aman, karena memakai tanda tangan elektronik resmi DJP.
  • Siap menghadapi SPT Tahunan tanpa panik lagi.

Pastikan kamu sudah aktifasi akun coretax, agar nantinya kamu bisa melakukan laporan SPT tahun 2025.

Berita Terkait

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil
Diskusi Bersama Pakar dan Jurnalis Senior, Presiden Prabowo Beberkan Alasan Gabung BoP
Kompolnas Apresiasi Peran Polda Metro Jaya Terkait Kasus Penyiraman Air Keras
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati Puji Langkah Cepat TNI-Polri Usut Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Senin, 23 Maret 2026 - 00:26 WIB

MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut

Sabtu, 21 Maret 2026 - 09:48 WIB

Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:34 WIB

DPR Desak Hapus Pajak Ganda, Legislator : Sistem Pajak Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Internasional

Trump Tolak Bantuan 2 Kapal Induk Inggris: Hanya Sekelas Mainan

Jumat, 27 Mar 2026 - 17:47 WIB