Menu

Mode Gelap

Nasional

Hasan Nasbi: Kebiasaan Konsumsi Kopi Hingga Gorengan Dapet Memicu Penebangan Hutan

badge-check


					Mantan kepala komunikasi kepresidenan, Hasan Nasbi bersama dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy (Foto: Ig Hasan Nasbi) Perbesar

Mantan kepala komunikasi kepresidenan, Hasan Nasbi bersama dengan Sekretaris Kabinet Letkol Teddy (Foto: Ig Hasan Nasbi)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, membuat pernyataan yang menghebohkan publik. Menurutnya, kebiasaan mengkonsumsi kopi hinga gorengan dapat memincu penebangan hutan atau deforestasi.

Dia menuturkan, hutan-hutan yang ada bisa beralih fungsi menjadi kebon kopi ataupun perkebunan kelapa sawit.

“Ada yang bilang, oh ini akibat hutan ditebang!. Mungkin, tapi kemudian jangan pukul rata, karena selagi kita suka nih minum kopi, ada hutan yang berubah jadi kebun kopi. Kita makan gorengan, ada hutan yang berubah jadi kebun sawit,” ujar Hasan Nasbi, dikutip dari channel youtube Hasan Nasbi, Minggu (14/12/2025).

Dia kemudian memperlihatkan sebuah cangkir kopi yang terbuat dari logam. Menurutnya, logam yang digunakan sebagai bahan baku cangkir tersebut berasal dari hasil penambangan.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa handphone (HP) yang selama ini digunakan masyarakat juga diproduksi dari berbagai bahan khusus. Bahan-bahan tersebut diperoleh dengan cara mengekstrak atau mengeruk sumber daya dari dalam bumi.

“Ini kan macam-macam bahannya nih, dan ini kan enggak turun dari langit, ini ada perut bumi yang digali untuk kita bisa punya HP. Bahkan ketika mereka marah-marah soal hutan ditebang pakai jari itu pun yang dipegang oleh jarinya itu hasil mengeruk perut bumi tuh. Ada hutan yang ditebang itu, yakin,” ungkapnya.

Hasan menjelaskan bahwa penebangan hutan memiliki aturan dan pengawasan yang ketat. Ia memberikan contoh bahwa deforestasi di kawasan hutan yang ditetapkan sebagai wilayah konservasi dilarang sepenuhnya, tanpa terkecuali.

Sebaliknya, menurutnya, penebangan hutan di kawasan yang ditetapkan untuk tanaman industri diperbolehkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

AJP 2025 Siapkan Hadiah Rp300 Juta, Dorong Liputan Kemanusiaan di Wilayah Bencana Sumatera

20 Desember 2025 - 17:01 WIB

Natal PWI Pusat Bakal Digelar 24 Januari 2026

20 Desember 2025 - 16:54 WIB

Lantik 394 ASN Pusat dan Kanwil, Begini Pesan Ketua KPPU Fanshurullah Asa

19 Desember 2025 - 11:44 WIB

Jawab Ketimpangan Pasar Ekstrim antara Media Konvensional dan Platform Digital, KPPU – Dewan Pers Sepakat Jalin Kerjasama

19 Desember 2025 - 10:53 WIB

Trending di Nasional