JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- omisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Media Connect 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Abeto Jakarta Rabu (3/12/2025). Tampil sebagai pembicara dalam acara tersebut, Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan dipandu oleh Direktur Bisnis Indonesia Chamdan.
Dalam pemaparannya Aru Armando menyoroti pencanangan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen di pemerintahan Prabowo – Gibran bukanlah target yang sederhana. Menurutnya, angka tersebut menuntut investasi masif dan efisiensi pasar yang tinggi.
“Namun, sejarah ekonomi mengajarkan kita satu hal krusial, pertumbuhan tinggi yang tidak dikawal oleh aturan main yang adil hanya akan melahirkan ketimpangan,” jelasnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aru menambahkan, peran vital KPPU dalam satu tahun terakhir, memastikan pasar bekerja sebagai alat pertumbuhan, bukan arena pertempuran bagi para pemburu rente.
Selama satu tahun pemerintahan berjalan, kata Aru, paradigma pengawasan persaingan usaha di Indonesia telah bergeser menuju apa yang disebut sebagai guided competition atau persaingan terpimpin.
“Filosofinya jelas, pasar dibiarkan bebas, namun negara akan mengintervensi dengan keras jika terjadi distorsi yang mengancam kepentingan nasional atau
terjebak dalam praktik yang diistilahkan Presiden sebagai “Serakahnomics”, sebuah pola ekonomi di mana pelaku usaha mengambil keuntungan berlebih dengan cara mematikan pesaing kecil,” paparnya.
Oleh karena itu, Ia menegaskan KPPU ada untuk mengatasi hal tersebut.
“Keberadaan KPPU dan persaingan usaha merupakan cara untuk mengatasi ‘Serakahnomics. Jadi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen, kompetisi harus
ditingkatkan,” tegasnya
Masih kata Aru, penegakan hukum KPPU dalam mengawal paradigma ini bukan sekadar retorika. Sesuai data sepanjang tahun 2025 (hingga 30 November), KPPU telah menjatuhkan total denda sebesar Rp695 miliar.
“ Angka ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menjadi sinyal kuat bagi pasar bahwa negara tidak main-main terhadap pelaku usaha yang merugikan publik. Denda besar ini bukan semata instrumen hukum, melainkan sinyal kuat bagi pasar bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan cara mematikan pesaing atau merugikan konsumen,”ungkapnya.
Sementara, denda yang dibayarkan per 2 Desember 2025 mencapai Rp 52.909.065.048. Hal ini membuktikan upaya penegakan hukum persaingan usaha, optimal dilakukan KPPU.
Tidak hanya itu, dalam.kesempatan tersebut Aru membeberkan aktivitas korporasi berupa merger dan akuisisi yang berjasil.memecahkan rekor.
Aru menyebutkan pihaknya menerima 141 notifikasi dengan nilai transaksi fantastis mencapai Rp1,3 kuadriliun.
“Dominasi transaksi di sektor pertambangan dan logistik menunjukkan geliat hilirisasi yang nyata, namun sekaligus membawa risiko konsentrasi pasar yang harus diawasi ketat agar tidak melahirkan oligopoli vertikal yang mematikan pemain lokal,” urainya.
Selain mengawal korporasi besar, KPPU juga menempatkan diri sebagai instrumen pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Dari 12 perkara yang diputus tahun ini, masih terdapat berbagai kasus persekongkolan tender.
“Penegakan hukum di sektor ini memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat menghasilkan
pembangunan berkualitas, bukan ke kantong kartel proyek. Penegakan hukum di sektor ini adalah bentuk dukungan langsung KPPU terhadap Asta Cita pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan efisien,” tukasnya.
Media Connect 2025 selain dihadiri Wakil Ketua KPPU Au Armando juga dihadiri Kabiro Humas KPPU Deswin Nur, Direktur Bisnis Indonesia Chamdan yang didaulat sebagai moderator, serta sejumlah jurnalis dari berbagai media baik TV, cetak dan online.**





















