Soal Bandara Ilegal PT IMIP, Herman Khaeron : Penindakan Hukum Tidak Boleh Ditawar

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron  (Foto : Upi/Andri)

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron (Foto : Upi/Andri)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menanggapi temuan Satgas Pengawasan Barang Kena Hasil (PKH) terkait dugaan keberadaan bandara Ilegal. Yang berdiri dan beroperasi secara mandiri di kawasan industri Morowali tanpa mengikuti sistem dan prosedur resmi negara.

Herman menegaskan setiap bandara yang beroperasi di Indonesia wajib berada di bawah otoritas dan pengawasan negara. Ia menambahkan,  berdasarkan aturan yang berlaku, pengelolaan bandara sepenuhnya berada di bawah Kementerian Perhubungan sebagai otoritas. 

“Operatornya pun harus melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub atau badan usaha milik negara seperti Angkasa Pura,” kata Herman dikutip Jumat (28/11/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Herman, jika ada bandara yang mandiri, tentu harus berada di bawah pengawasan institusi negara. 

“Kalau gubernurnya merasa ada sesuatu yang tertutup dan Satgas PKH menemukan bandara yang berdiri sendiri tanpa sistem negara, itu harus ditertibkan,” tegas Herman 

Herman mengungkapkan bahwa dirinya pernah berkunjung langsung ke kawasan industri Morowali, termasuk IMIP dan Pertambangan Bintang Delapan. Pada tahun 2017–2018, ia bahkan mengkritisi tingginya jumlah tenaga kerja asing dan minimnya transparansi.

 “Semestinya segala sesuatu dalam satu sistem negara itu harus terbuka—baik kepada publik maupun institusi. Kalau itu kawasan strategis, harus dilindungi, tetapi bukan berarti tertutup dari sistem negara,” ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Baca Juga :  Dianggap Jadi Bagian Dari Geng Solo, Pengamat Politik Ini Minta Presiden Prabowo Copot Kapolri

 Karena itu, ia menilai bahwa jika benar terdapat bandara yang beroperasi tanpa izin resmi, maka langkah penertiban wajib dilakukan tanpa kompromi.

 “Kalau tertutup dari sistem negara, saya setuju siapa pun harus ditertibkan. (Bandara) IMIP harus ditertibkan. Pertambangan Bintang Delapan harus ditertibkan. Kalau ada yang menabrak aturan hukum, harus ditertibkan,” katanya.

 Menurut Herman, bandara memiliki fungsi strategis dalam pengawasan mobilitas orang dan barang. Karena itu, bandara internasional wajib memiliki layanan imigrasi dan bea cukai, sebagai bentuk kontrol negara.

 “Bandara internasional itu harus ada imigrasi dan bea cukai sebagai otoritas yang mencatat keluar masuk orang dan barang. Kalau ada bandara bebas di luar kawasan bebas, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya.

 Ia menegaskan bahwa pengelolaan bandara di luar struktur negara sama saja menciptakan sistem tersendiri yang berpotensi mengancam kedaulatan.

“Itu berarti ada sistem dalam sistem negara. Ada negara di dalam negara. Ini tidak boleh. Dan saya mendukung penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran seperti ini,” tegas Herman.

Dengan menutup pernyataannya ia, menekankan bahwa seluruh operasi bandara harus mengikuti tata peraturan perundang-undangan nasional. Jika ada pelanggaran, penindakan hukum tidak boleh ditawar.

 “Sepanjang mengikuti tata peraturan, kita hormati. Tapi kalau sudah melanggar aturan Indonesia, melanggar sistem negara, maka harus ditindak tegas,” pungkasnya. **

Berita Terkait

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi
Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi
Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029
Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet
Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago
Indonesia Gabung Board of Peace, Begini Tanggapan Pengamat Ujang Komarudin
Partai Baru Langsung Tentukan Capres, Pengamat: Politik Indonesia Masuk Era “Early Booking” Pilpres 2029
Tepis Isu Pilpres Oleh MPR, Ketua Komisi II DPR Tegaskan Tidak Ada Pembahasan Mengubah Domain UUD 1945
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:01 WIB

Gelar Dialog Ulama, Rais NU Majalengka Minta Kader PKB Tingkatkan Silaturahmi

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:19 WIB

Pertemuan Prabowo–Megawati Jelang Lebaran, Pengamat: Tak Sekadar Silaturahmi

Rabu, 25 Februari 2026 - 11:38 WIB

Tawarkan Ambang Batas 7 Persen, Pengamat Nilai NasDem Tekan Peluang PSI di Pemilu 2029

Senin, 9 Februari 2026 - 21:47 WIB

Wacana Prabowo Dua Periode, Arifki Chaniago Sebut Berpotensi Menggeser Fokus Kerja Kabinet

Selasa, 3 Februari 2026 - 22:15 WIB

Jokowi Turun Gunung untuk PSI, Begini Komentar Pengamat Politik Arifki Chaniago

Berita Terbaru

Kab Tangerang

Silaturahmi Lebaran, Wabup Intan Kunjungi RS Insan Nusantara Rajeg

Kamis, 26 Mar 2026 - 13:59 WIB