Berkas Rampung, KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX

Berkas Rampung, KPPU Siap Sidangkan Kasus Dugaan Persaingan Usaha Tidak Sehat Penjualan AC AUX

- Author

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : AC AUX ( Foto : Ist)

Ilustrasi : AC AUX ( Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)  selesai melakukan proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan pendingin udara (air conditioner) merek AUX yang melibatkan beberapa pelaku usaha asing. 

Saat ini kasus tersebut telah siap masuk ke tahap Sidang Majelis Komisi. Peningkatan status tersebut ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada 12 November 2025 di Jakarta. 

Kasus ini melibatkan beberapa Terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”). AUX Electic, perusahaan bagian dari AUX Group (konglomerat global asal Tiongkok yang berdiri sejak 1986) bergerak di bidang pengembangan, produksi, dan penjualan sistem HVAC (termasuk AC sentral dan unit pemulih panas/ventilator).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

AUX Exim, juga merupakan anak usaha AUX Group, bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, terutama AC, heat pump, serta perangkat pendukung HVAC.  Sementara, TCHS bergerak dalam distribusi dan manufaktur sistem pendingin (air-conditioning), yang saat ini merupakan distributor eksklusif satu-satunya sistem pendingin AUX Air Conditioning di Indonesia. 

Dugaan pelanggaran bermula dari perilaku AUX Electric dan AUX Exim yang memutus secara sepihak kerja sama penjualan/distribusi dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah terjalin selama 20 tahun silam padahal selama bertahun-tahun tersebut.

Baca Juga :  Moment HUT Ke 25, Fanshurullah Asa Beberkan Capaian KPPU Selama Dua Dekade Lebih

PT BEST tersebut telah berupaya memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran produk pendingin udara (AC) merek AUX hingga dapat diterima oleh konsumen di Indonesia. 

Pemutusan hubungan kerja sama sepihak tersebut terjadi tahun 2024, setelah melalui serangkaian hambatan kegiatan usaha yang dialami oleh PT BEST yang pada akhirnya mematikan usaha PT BEST dalam melakukan penjualan produk pendingin udara (AC) merek AUX di Indonesia. 

Selanjutnya, dalam rangka menjaga keberlanjutan penjualan/distribusinya, AUX Grup bekerja sama dengan perusahaan baru bernama PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”).

Atas dasar rangkaian peristiwa dan perilaku tersebut maka KPPU telah mendapatkan alat bukti yang cukup dan layak telah terjadinya dugaan pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. 

Terkait hambatan kegiatan usaha yang dialami PT BEST oleh AUX Electric, AUX Exim dan TCHS dalam penjualan dan distribusi produk pendingin udara (AC) merek AUX.

Pada proses selanjutnya, melalui pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi, pihak Investigator dan para terlapor akan dipertemukan dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan dugaan, tanggapan, dan saksi maupun ahli yang berkaitan dengan dugaan tersebut di hadapan Majelis Komisi. 

Jika terbukti, para Terlapor dapat dikenakan denda hingga 50% (lima puluh persen) dari keuntungan bersih yang diperoleh atau 10% (sepuluh persen dari total penjualan, pada pasar bersangkutan selama kurun waktu terjadinya pelanggaran.**

Berita Terkait

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor
Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:59 WIB

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Senin, 30 Mar 2026 - 18:59 WIB

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Internasional

Robot Tank Polri vs Robot Perang Militer Iran, Mana Lebih Unggul?

Senin, 30 Mar 2026 - 13:43 WIB