JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Di tengah meningkatnya kasus perdagangan anak dengan berdalih adopsi, penting memahami perbedaan antara adopsi dan pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan dan hukum Islam.
Banyak yang menganggap keduanya adalah sama, padahal keduanya memiliki substansi yang berbeda dan memberi konsekuensi yang hukum yang tidak ringan.
Dalam Islam, mengangkat anak hanya dibenarkan sebatas pengasuhan, yaitu mengambil tanggung jawab memelihara, merawat, dan mendidik anak tanpa mengubah nasabnya. Islam secara tegas menolak praktik adopsi yang memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Adopsi Menurut Peraturan Perundang-undangan
Untuk mencegah penyalahgunaan adopsi sebagai dalih perdagangan anak (trafficking), Pemerintah telah menetapkan aturan ketat melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 41/HUK/Kep/VII/1984. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak semata-mata harus demi kepentingan terbaik bagi anak, bukan demi kepentingan orang dewasa.
Beberapa tata cara resminya antara lain:
- Pasangan yang hendak mengangkat anak harus berstatus menikah, berusia 25–45 tahun, dan telah menikah minimal lima tahun.
- Harus terbukti memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang mapan, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
- Wajib menjalani masa pengasuhan percobaan selama 6–12 bulan di bawah pengawasan Dinas Sosial.
- Penetapan sah dilaksanakan melalui pengadilan dengan menghadirkan saksi dan dokumen resmi.
Tata cara ini bertujuan melindungi anak dari potensi eksploitasi dan memastikan adopsi dilakukan dengan niat tulus. Dalam penerapannya, pengangkatan anak bisa dilakukan oleh pasangan menikah maupun individu lajang yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan anak.
Mengangkat anak dalam Islam adalah amal kebajikan, selama dijalankan sesuai syariat dan hukum negara. Adopsi bukan hanya bentuk kasih sayang, tapi juga amanah untuk menjaga kehormatan, nasab, dan masa depan anak. Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati. Niat baik sekalipun bisa menjadi bumerang bila tidak dilandaskan pemahaman yang benar.
Adopsi yang salah kaprah dapat berujung pada kejahatan kemanusiaan, bahkan perdagangan manusia. Maka, setiap langkah dalam proses adopsi harus dimulai dengan kesadaran moral dan kepatuhan hukum.
Karena di balik senyum seorang anak yang diangkat, tersimpan amanah besar dari Allah untuk menjaga fitrah kemanusiaannya tetap suci dan terhormat. ***
























