Harus Tahu, Begini Aturan Resmi Pemerintah Jika Ingin Adopsi Anak

Harus Tahu, Begini Aturan Resmi Pemerintah Jika Ingin Adopsi Anak

- Author

Selasa, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Di tengah meningkatnya kasus perdagangan anak dengan berdalih adopsi, penting memahami perbedaan antara adopsi dan pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan dan hukum Islam.

Banyak yang menganggap keduanya adalah sama, padahal keduanya memiliki substansi yang berbeda dan memberi konsekuensi yang hukum yang tidak ringan.

Dalam Islam, mengangkat anak hanya dibenarkan sebatas pengasuhan, yaitu mengambil tanggung jawab memelihara, merawat, dan mendidik anak tanpa mengubah nasabnya. Islam secara tegas menolak praktik adopsi yang memutus hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Adopsi Menurut Peraturan Perundang-undangan

Untuk mencegah penyalahgunaan adopsi sebagai dalih perdagangan anak (trafficking), Pemerintah telah menetapkan aturan ketat melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 41/HUK/Kep/VII/1984. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengangkatan anak semata-mata harus demi kepentingan terbaik bagi anak, bukan demi kepentingan orang dewasa.

Beberapa tata cara resminya antara lain:

  • Pasangan yang hendak mengangkat anak harus berstatus menikah, berusia 25–45 tahun, dan telah menikah minimal lima tahun.
  • Harus terbukti memiliki kondisi sosial dan ekonomi yang mapan, dibuktikan dengan surat keterangan resmi.
  • Wajib menjalani masa pengasuhan percobaan selama 6–12 bulan di bawah pengawasan Dinas Sosial.
  • Penetapan sah dilaksanakan melalui pengadilan dengan menghadirkan saksi dan dokumen resmi.
Baca Juga :  Bima Arya Minta Pemda Ciptakan Inovasi Berbasis Solusi

Tata cara ini bertujuan melindungi anak dari potensi eksploitasi dan memastikan adopsi dilakukan dengan niat tulus. Dalam penerapannya, pengangkatan anak bisa dilakukan oleh pasangan menikah maupun individu lajang yang memiliki kemampuan dan komitmen tinggi terhadap kesejahteraan anak.

Mengangkat anak dalam Islam adalah amal kebajikan, selama dijalankan sesuai syariat dan hukum negara. Adopsi bukan hanya bentuk kasih sayang, tapi juga amanah untuk menjaga kehormatan, nasab, dan masa depan anak. Di sinilah masyarakat perlu berhati-hati. Niat baik sekalipun bisa menjadi bumerang bila tidak dilandaskan pemahaman yang benar.

Adopsi yang salah kaprah dapat berujung pada kejahatan kemanusiaan, bahkan perdagangan manusia. Maka, setiap langkah dalam proses adopsi harus dimulai dengan kesadaran moral dan kepatuhan hukum.

Karena di balik senyum seorang anak yang diangkat, tersimpan amanah besar dari Allah untuk menjaga fitrah kemanusiaannya tetap suci dan terhormat. ***

Berita Terkait

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu
Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG
Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk
Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Siapa Siti Mawarni dari Labuan Batu yang Viral Lewat Sebuah Lagu

Senin, 25 Mei 2026 - 13:38 WIB

Perkuat Koordinasi dengan Polri, BGN Pastikan Tindak Tegas Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:14 WIB

Kenang Sosok Pejuang Hak Buruh, Prabowo Resmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Nganjuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Berita Terbaru

Lifestyle

Cara Pencegahan, Gejala dan Penyebab Utama Stroke Usia Muda

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:42 WIB