Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 35 Paket Besar Ganja Diamankan

- Redaksi

Minggu, 9 November 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Polsek Panongan Polresta Tangerang membongkar jaringan narkoba antarprovinsi. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 35 paket besar narkotika jenis ganja yang diselundupkan dari Bogor ke Bali menggunakan jasa ekspedisi.

Untuk mengelabui, 35 paket besar ganja itu dimasukan ke dalam box motor jenis skuter. Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada mengatakan, kasus itu terungkap berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas kepada seorang pria berinisial J (19) di kontrakan di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Sabtu (25/10/2025).

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan lalu menemukan dua linting ganja yang dimasukan ke dalam bungkus rokok,” kata Indra Waspada, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu kemudian dikembangkan dengan mengejar pemasok ganja. Dari keterangan J, polisi bergerak ke daerah Bogor. Polisi kemudian menangkap tiga pria yakni LK (24), AH (44), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN), dan IT (42), yang diduga sebagai pemilik ganja sekaligus pengendali jaringan.

Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah IT. Dari rumah IT, polisi menemukan setengah kilogram ganja siap edar. Kepada polisi, IT mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang berinisial AS, warga Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Rapat Super Cepat, Baleg DPR-RI Sepakati Syarat Usia Cakada Pakai Keputusan MK, Buka Jalan Untuk Kaesang ?

“Barang narkotika ganja disembunyikan di dalam box motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman biasa,” ujar Indra Waspada.

Polisi pun berkoordinasi dengan perusahaan ekspedisi yang berkantor di Curug, Kabupaten Tangerang. Dari keterangan pihak ekspedisi, paket yang dikejar sudah tiba di Denpasar, Bali. Koordinasi ditingkatkan agar kantor ekpedisi di Bali menahan paket tersebut.

“Petugas kami berangkat ke Bali untuk menelusuri penerima paket, namun orang yang diduga penerima melarikan diri sesaat sebelum diamankan. Kini statusnya DPO,” terang Indra Waspada.

Dari pengungkapan itu, polisi menyita berbagai barang bukti di antaranya 10 linting ganja, 5 paket kecil ganja, dan 1 paket besar ganja seberat 350 gram, serta satu unit motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan itu merupakan bukti dan komitmen keseriusan Polresta Tangerang dalam memerangi peredaran narkotika. Kata dia, jaringan yang berhasil diungkap bekerjasecara sistematis, melibatkan pelaku dari berbagai daerah, bahkan antarprovinsi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka utama dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup. **

Berita Terkait

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Polda Metro Jaya Berhasil Ungkap Identitas Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus
Usai Diperiksa Kembali, Gus Yaqut Resmi ditahan KPK
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:52 WIB

Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:33 WIB

Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB