Hukum Sholat Gerhana Bulan Berikut Niat Dan Tata Caranya

Hukum Sholat Gerhana Bulan Berikut Niat Dan Tata Caranya

- Author

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Fenomena gerhana bulan akan kembali hiasi langit Indonesia pada Minggu malam 7-8 September 2025.

Menurut BMKG, gerhana bulan dapat disaksikan di langit Indonesia mulai pukul 22.26 wib hingga 03.36 wib dini hari.

Dalam Islam, gerhana bulan disebut sebagai Khusuf Al-Qomar. Umat Islam disunnahkan melaksanakan sholat gerhana bulan sebagai pengingat akan kebesaran Allah SWT dan sebagai bentuk penghambaan kepadanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hukum Sholat Gerhana Bulan

Dalam Islam hukum sholat gerhana bulan adalah sunnah muakad. Artinya sholat tersebut sangat dianjurkan dikerjakan bagi laki-laki maupun perempuan, baik secara berjamaah maupun dilakukan sendiri.

Niat Sholat Gerhana Bulan

Hal yang tepenting dalam melaksanakan sholat gerhana bulan adalah niat. Sholat gerhana bulan harus diawali dengan niat khusus sesuai dengan pelaksanaanya.

Berikut bacaan niat sholat gerhana bulan:

أُصَلِّي سُنَّةَ الخُسُوفِ رَكْعَتَيْنِ لله تَعَالَى

Ushallî sunnatal khusûf rak‘ataini lillâhi ta‘âlâ

Artinya: Saya niat Sholat Gerhana bulan dua rakaat karena Allah SWT

Tata Cara Sholat Gerhana Bulan

Adapun urutan tertib shalat sunnah gerhana bulan bersumber dari nu.or.id sebagai berikut:

  1. Niat di dalam hati ketika takbiratul ihram
  2. Mengucap takbir ketika takbiratul ihram sambil niat di dalam hati
  3. Baca taawudz dan Surat Al-Fatihah. Setelah itu baca Surat Al-Baqarah atau selama surat itu atau surat pendek dibaca dengan jahar (lantang)
  4. Rukuk dengan membaca tasbih dengan durasi sebaiknya selama membaca 100 ayat Surat Al-Baqarah
  5. I’tidal, bukan baca doa i’tidal, tetapi baca Surat Al-Fatihah kembali. Setelah itu dianjurkan baca Surat Ali Imran atau selama surat itu
  6. Rukuk dengan membaca tasbih dianjurkan selama membaca 80 ayat Surat Al-Baqarah.
  7. Itidal. Baca doa i’tidal
  8. Sujud dengan membaca tasbih selama rukuk pertama
  9. Duduk di antara dua sujud
  10. Sujud kedua dengan membaca tasbih selama rukuk kedua
  11. Duduk istirahat atau duduk sejenak sebelum bangkit untuk mengerjakan rakaat kedua
  12. Bangkit dari duduk, lalu mengerjakan rakaat kedua dengan gerakan yang sama dengan rakaat pertama. Hanya saja bedanya, pada rakaat kedua pada berdiri pertama dianjurkan membaca surat An-Nisa. Sedangkan pada berdiri kedua dianjurkan membaca Surat Al-Maidah
  13. Salam.

Baca Juga :  160 Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri Massal, Pengamat Pendidikan Komentar Begini

Berita Terkait

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur
Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini
Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola
13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif
Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Dewan Pembina JMSI Banten Encop Sopia Raih Gelar Doktor Ilmu Politik UI
10 Jenazah Korban Kecelakaan Kereta di RS Polri Belum Teridentifikasi, Polisi Fasilitasi Pengecekan oleh Keluarga
Pernah Tersandung Kasus Penyebaran Berita Bohong, Berikut Profil Menteri LH Jumhur Hidayat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:28 WIB

Dari Kampus ke Dunia: Kemendag Kuatkan Wirausaha Muda Ekspor via Campuspreneur

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bahas Sekolah Rakyat di KPK, Mensos Gus Ipul Ajukan Usulan Ini

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:31 WIB

Jelang Piala Dunia 2026 Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan dan Judi Bola

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:25 WIB

13 Korban Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Mendapat Penanganan Intensif

Rabu, 29 April 2026 - 14:42 WIB

Korban Tewas Terus Bertambah, PMJ Usut Tragedi Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Berita Terbaru

Opini

Fenomena Flexing: Harga Diri Diukur dari Barang Mewah

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:17 WIB

Hukum & Kriminal

Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ekstasi dan Sabu di Jakarta Utara

Senin, 11 Mei 2026 - 18:44 WIB