Sidang Putusan Fariz RM Ditunda Minggu Depan, Deolipa Yumara Cs Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

Sidang Putusan Fariz RM Ditunda Minggu Depan, Deolipa Yumara Cs Minta Terdakwa Dihadirkan Langsung

- Author

Kamis, 4 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara  ( Foto: Sirhan/ jejaknarasi.id)

Kuasa Hukum Fariz RM Deolipa Yumara ( Foto: Sirhan/ jejaknarasi.id)

 

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa penyanyi senior Fariz Rustam Munaf (Fariz RM).  Sidang dilaksanakan secara daring dengan agenda pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim.

Saat sidang kuasa hukum Fariz RM Deolipa Yumara dan kawan-kawan meminta majelis hakim untuk menunda sidang. Karena para pengacara terdakwa meminta untuk menghadirkan Fariz RM.bukan melalui sambungan online.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah seorang anggota tim kuasa hukum Fariz RM Griffinly Mewoh menegaskan kehadiran terdakwa di dalam sidang sangatlah penting. Apalagi sidang tersebut beragendakan putusan majelis hakim yang merupakan puncak dari persidangan.

“Kami meminta majelis hakim untuk menunda sidang, karena ini merupakan sidang terakhir. Sehingga kami meminta sidang secara offline, agar Mas Fariz bisa mendengarkan putusan langsung, bukan secara online,” kata Griffinly kepada awak media usai mengikuti sidang lanjutan Kamis (4/9/2025).

Baca Juga :  PTUN Kabulkan Gugatan Anwar Usman, Suhartoyo Tidak Sah Jadi Ketua MK

Atas permintaan kuasa hukum Fariz RM penundaan sidang akhirnya dikabulkan. Majelis hakim menjadwalkan sidang dilanjutkan pada pekan depan tepat Kamis 11 September 2025.

“Sidang putusan ditetapkan kembali pada 11 September 2025, dengan memastikan baik penasihat hukum maupun terdakwa hadir langsung di persidangan,” ucapnya.

Terkait substansi perkara, Griffinly menyebut Fariz sudah siap menerima apa pun putusan hakim.

 “Tidak ada penolakan, Mas Fariz sudah ikhlas. Kalau direhab alhamdulillah, kalau diputus pidana penjara pun beliau sudah siap, dan tidak ada rencana mengajukan banding,” tandasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Fariz RM dengan pidana 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini Fariz bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) KUHP terkait penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.**

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor
Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 18:59 WIB

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Puncak 2 Bogor

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Berita Terbaru