JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Menjelang dibukanya Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025. Menpan RB telah menentapkan aturan tentang siapa saja yang tidak bisa mendaftar proses seleksi ini.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 tahun 2024 yang berlaku untuk semua formasi, terkecuali yang mendapat perlakuan khusus.
Siapa saja yang termasuk dalam 9 kategori tersebut ?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aturan Sistem Tes CPNS yang berubah
Selain perubahan aturan penerimaan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) juga telah menyiapkan sistem tes yang baru dan lebih fleksibel.
1. Tes bisa dilakukan kapan saja melalui CAT BKN;
2. Hasil Seleksi Kompentensi Dasar (SKD) berlaku dalam dua tahun;
“Nanti hasil ini seperti tes TOEFL, bisa dipakai selama dua tahun,” ujar Kepala BKN, dikutip dari akun instagram @studicpns.id;
3. Peserta yang tidak lulus hanya perlu mengulang subtes yang belum memenuhi passing grade.
“Yang tidak lulus Uji Kompetensi hanya perlu mengulang pada bagian yang tidak lulus,” ucap Prof, Zudan.
9 Kategori pelamar yang tidak bisa mendaftar CPNS 2025
Berdasarkan diktum pada ketiga putusan tersebut, pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi antara lain :
1. Tidak sehat jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;
2. Melebihi batas usia, yang sesuai aturan usia maksimal 35 tahun saat mendaftar. Dikecualikan pada formasi khusus sesuai diktum keempat;
3. Pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, Polri, prajurit TNI atau pegawai swasta;
4. Pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih, sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
5. Sedang berstatus PNS, PPPK, Polri atau prajurit TNI aktif;
6. Berstatus sebagai anggota partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;
8. Tidak memiliki sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan pemerintah;
Adapun pengecualian, antara lain :
– Untuk dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi spesialis, dokter pendidikan klinis, serta dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan dokter, batas usia pelamar diperpanjang menjadi 40 tahun;
Dengan demikian, pelamar harus memastikan bahwa dirinya tidak termasuk dalam 9 kategori pelamar yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2025 tersebut. ***





















