Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Kasus PT Asiana Senopati, Muhammad Marzuki Resmi Ajukan PKPU

badge-check


Muhammad Marzuki  bersama dengan pengacaranya  Ruben Siregar. (foto : Ist) Perbesar

Muhammad Marzuki bersama dengan pengacaranya Ruben Siregar. (foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Setelah hanya melakukan kewajiban pembayaran pada 2 (dua) bulan pertama dari periode cicilan selama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Secara resmi Muhammad Marzuki menggelar Jumpa pres dihadiri puluhan awak media di Jakarta, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Menyampaikan bahwa Muhammad Marzuki mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Terhadap PT. Asiana Senopati pengembang apartemen mewah Two Senopati di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, yang mana Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst

Langkah hukum ini ditempuh setelah PT Asiana Senopati, yang dipimpin Loemongga HS istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gagal melunasi kewajiban pembayaran jual beli tanah senilai total Rp 76,96 miliar sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) PN Jakarta Selatan Nomor 880/2024.

“Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan. Namun, pihak PT Asiana Senopati hanya membayar dua kali cicilan di awal dengan total Rp 2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp 74,46 miliar tidak dibayar hingga lebih dari satu tahun,” ujar Ruben Siregar selaku kuasa hukum Muhammad Marzuki,

Putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut mewajibkan PT Asiana Senopati membayar penuh utangnya tanpa pengecualian. Namun, menurut Muhammad Marzuki, berbagai upaya negosiasi hingga teguran resmi tidak menghasilkan pembayaran. Bahkan, ia mengaku sempat dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan, yang menurutnya tidak berdasar.

Permohonan PKPU diajukan sebagai langkah hukum terakhir agar kewajiban pembayaran dapat dipaksa melalui mekanisme pengadilan niaga.

“Kami berharap proses PKPU ini akan melindungi hak klien kami dan juga membuka kesempatan bagi kreditur lain yang mungkin mengalami kerugian serupa,” tambah Ruben.

Lanjut Ruben diketahui, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di kawasan Senopati–SCBD yang akan digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Awalnya, kesepakatan dilakukan melalui pemberian unit apartemen, namun kemudian diubah menjadi pembelian tunai.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.” Pungkasnya. (eki)

Lainnya

Sidang Lanjutan Fariz RM, JPU Tolak Pledoi Terdakwa

14 Agustus 2025 - 22:42 WIB

Pledoi Fariz RM Ditolak JPU, Deolipa Yumara Bakal Duplik Sidang Minggu Depan

14 Agustus 2025 - 22:32 WIB

Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

11 Agustus 2025 - 21:05 WIB

Sidang Fariz RM Kembali Digelar, Agenda Pembacaan Pledoi

11 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, JPU Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara

5 Agustus 2025 - 00:36 WIB

Trending di Hukum & Kriminal