Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

badge-check


					Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Sirhan ) Perbesar

Kuasa Hukum Fariz RM, Deolipa Yumara saat memberikan keterangan kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Foto : Sirhan )

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut penyanyi senior Fariz RM selama 6 tahun. Pasalnya, kliennya itu adalah pengguna bukan pengedar’

Oleh karena itu, Deolipa menganggap mpenerapan pasal yang dikenakan selama ini sangat tidak tepat. Bahkan, kata pengacara nyentrik ini, Fariz RM tidak untuk dihukum penjara, tapi perlu direhabilitasi.

“Kami akan ajukan permohonan rehabilitasi agar Pak Fariz tidak masuk penjara,” kata Deolipa kepada awak media usai sidang lanjutan dugaan penyalahgunaan narkotika di gedung PN Jaksel Senin (11/8/2025).

Ia juga menjelaskan, kliennya juga telah membacakan surat pembelaan pribadi di depan majelis hakim yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Deolipa menilai surat tersebut merupakan bentuk perlawanan kliennya terhadap tuntutan yang dianggap memberatkan dan dirasa tidak adil.

“Tim kuasa hukum dan keluarga bersikukuh mengajukan jalan rehabilitasi, mengingat status Fariz RM sebagai pengguna aktif yang membutuhkan perlakuan sebagai pasien, bukan kriminal,” tukasnya.

Sementara itu, Fariz RM saat membacakan pledoinya mengakui kesalahan dan mengungkap ketergantungannya terhadap narkoba. Dalam kesempatan tersebut ia juga meminta maaf kepada keluarga karena sudah terjerat untuk keempat kalinya.

“Yang Mulia, saya hanya ingin minta maaf, izinkan saya memohon maaf kepada keluarga saya, kepada ibu saya yang masih ada, kemudian juga kepada istri dan anak-anak saya dan keluarga besar juga masyarakat khususnya masyarakat para pecinta musik Indonesia,” ucap Fariz RM saat membacakan pledionya.

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Fariz RM.atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pembacaannya JPU menuntut Fariz RM dituntut pidana 6 tahun penjara. Selain dituntut hukuman penjara, penyanyi senior itu juga didenda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi tuntutan JPU yang telah dibacakan. 

Ia mengatakan jika tuntutan JPU itu sama saja menuduh kliennya sebagai pengedar, bukan pengguna narkotika.

Padahal, kata Deolipa, jika Fariz RM adalah pengguna bukan pengedar. Bahkan Fariz merupakan korban kejahatan narkotika.

“Saya menilai,JPU telah mengesampingkan fakta persidangan dalam membuat keputusan. Karena saksi yang dihadirkan dalam sidang mengatakan bahwa Fariz RM adalah pengguna ” kata Deolipa kepada awak media usai sidang di PN Jaksel Senin (4/8)2025). *

Lainnya

Kapolres Bersama Wali Kota Tangerang Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Tangkapan di Tahun 2025

24 September 2025 - 19:43 WIB

Viral Video Syur Siswi SMP di Luwu Timur Durasi 1 Menit, Polisi Tunjukan Barang Bukti

17 September 2025 - 08:41 WIB

Polda Bali Amankan 14 Pelaku Unjuk Rasa Anarkis, Empat Diantaranya Pelajar

16 September 2025 - 18:38 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

12 September 2025 - 19:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal