Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, JPU Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, JPU Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara

- Author

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fariz RM saat hadir dalam persidangan pembacaan tuntutan (Foto: Gunawan)

Terdakwa Fariz RM saat hadir dalam persidangan pembacaan tuntutan (Foto: Gunawan)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Fariz RM.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Jaksel pada Senin (4/8/2025) itu beragendakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,”kata JPU dalam sidang.

Jaksa mengungkapkan, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman.

Lebih lanjut dikatakan, Fariz juga dinilai telah melanggar pasal 112 dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika.

“ Hal yang memberikan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika  dan sudah pernah di hukum. Sementara hal yang meringankan terdakwa ada sikap kooperatif selama proses persidangan,” jelas JPU.

Baca Juga :  Pledoi Fariz RM Ditolak JPU, Deolipa Yumara Bakal Duplik Sidang Minggu Depan

Seperti diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Fariz RM sempat tertunda dua kali. Pertama pada 21 dan 28 Juli 2025 yang lalu.

Dalam dakwaan, Fariz bersama Sopirnya Andreas Deny Kristyawan diduga telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana jual beli narkotika golongan 1.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Fariz RM sendiri diamankan di kawasan Dipatiukur Bandung. Berdasarkan keterangan sang sopir Andreas Fariz memesan narkotik jenis ganja kepadanya.

Keduanya ditangkap kemudian polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika .

Penyanyi yang lahir pada 5 Januari 1959 itu disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) tentang narkotika .

Atas perbuatannya itu, Fariz RM terancam hukuman 5-20 tahun penjara.**

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

Kejutan untuk UMKM di Jakarta Fair, Pertamina Bagikan Bright Gas Gratis

Senin, 22 Jun 2026 - 06:12 WIB