Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, JPU Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara

Sidang Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, JPU Tuntut Fariz RM 6 Tahun Penjara

- Author

Selasa, 5 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Fariz RM saat hadir dalam persidangan pembacaan tuntutan (Foto: Gunawan)

Terdakwa Fariz RM saat hadir dalam persidangan pembacaan tuntutan (Foto: Gunawan)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA- Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) kembali menggelar sidang kasus dugaan penyalahgunaan narkoba atas terdakwa Fariz RM.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang 2 PN Jaksel pada Senin (4/8/2025) itu beragendakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa Fariz RM dengan tuntutan 6 tahun penjara. Selain itu JPU juga menuntut denda sebesar Rp800 juta dengan subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara,”kata JPU dalam sidang.

Jaksa mengungkapkan, jika terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis tanaman.

Lebih lanjut dikatakan, Fariz juga dinilai telah melanggar pasal 112 dan pasal 111 Undang-Undang nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika.

“ Hal yang memberikan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika  dan sudah pernah di hukum. Sementara hal yang meringankan terdakwa ada sikap kooperatif selama proses persidangan,” jelas JPU.

Baca Juga :  Begini Penjelasan Menkum Supratman Soal Siapa yang Bisa Melaporkan Pelaku Kumpul Kebo

Seperti diketahui, sidang pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa Fariz RM sempat tertunda dua kali. Pertama pada 21 dan 28 Juli 2025 yang lalu.

Dalam dakwaan, Fariz bersama Sopirnya Andreas Deny Kristyawan diduga telah melakukan atau turut serta dalam tindak pidana jual beli narkotika golongan 1.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika Junto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Fariz RM sendiri diamankan di kawasan Dipatiukur Bandung. Berdasarkan keterangan sang sopir Andreas Fariz memesan narkotik jenis ganja kepadanya.

Keduanya ditangkap kemudian polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dengan kasus penyalahgunaan narkotika .

Penyanyi yang lahir pada 5 Januari 1959 itu disangkakan dengan pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) tentang narkotika .

Atas perbuatannya itu, Fariz RM terancam hukuman 5-20 tahun penjara.**

Berita Terkait

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan
Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang
Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba
Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan
Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang
Update Terbaru Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Kampus Ternama di Banten
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Diamankan
Tim Kuasa Hukum Terdakwa Agnes dan Cavel Menduga Perkara Kliennya Seperti Dipaksakan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 22:21 WIB

JPU Tuntut Agnes Brenda Lee 9 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Minta Keadilan

Senin, 20 April 2026 - 20:03 WIB

Polda Lampung Gagalkan Modus Penyelundupan Sabu Pakai Mobil Ambulance Asal Kota Tangerang

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Tersangka Anak Pembunuh Ibu Tiri Di Binong Tangerang Terbukti Positif Narkoba

Rabu, 15 April 2026 - 21:54 WIB

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan LPG Bersubsidi 3 Kg di Lebak, 3 Tersangka Diamankan

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Tangerang

Berita Terbaru

Fajariah, Dosen Fakultas Syariah Institut Agama Islam Darussalam Martapura Kalsel. (Foto: Istimewa)

Opini

Sunyi dalam Pernikahan

Senin, 4 Mei 2026 - 09:53 WIB