Rajo Emirsyah Berangkatkan 47 Orang Umroh Pakai Uang Tutup Mulut Judol Rp 15 Miliar

Rajo Emirsyah Berangkatkan 47 Orang Umroh Pakai Uang Tutup Mulut Judol Rp 15 Miliar

- Author

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rajo Emirsyah, Terdakwa Kasus Melindungi Situs Judi Online, saat selesai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025). (Foto: Istimewa)

Rajo Emirsyah, Terdakwa Kasus Melindungi Situs Judi Online, saat selesai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025). (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Rajo Emirsyah, Mantan Pegawai Kominfo yang ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus praktik melindungi situs judi online, memberangkatkan puluhan orang Umroh menggunakan uang yang ia terimanya.

Pernyataan tersebut Rajo sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025).

“Ada yang mengirim Umroh 47 orang”, ucapnya di dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan cuma itu, ia menggunakan uang panas tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

Rajo juga memakai uang tersebut untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” terangnya.

Rajo berkeliling dengan komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

Dalam persidangan pun terungkap, Rajo merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Bogor pada tahun 2012.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga :  JICF ke-3 Sukses Digelar, KPPU Soroti Urgensi Regulasi Reformasi dan Integrasi Teknologi dalam Transformasi Iklim Usaha

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo Emirsyah didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Berita Terkait

Gaji PNS Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Aman Nggak Sih?
KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026
Menembus Medan, Menghubungkan Energi: Dedikasi PLN NPC Membangun Negeri
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap
BRI x Pelni Gelar Yoga Session, Perkuat Sinergi dan Wujudkan Work Life Balance
BRI BO Krekot Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat dan Penuh Semangat Kebangsaan
Angkutan Retail KAI Logistik Catat Kinerja Tertinggi pada Triwulan III 2026
BRI BO Tanjung Priok Peringati Hari Kesaktian Pancasila dengan Penuh Khidmat
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 11:44 WIB

Gaji PNS Bakal Disalurkan Melalui Koperasi Desa Merah Putih, Aman Nggak Sih?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:48 WIB

KAI Logistik Raih Penghargaan Sector Champion Logistik pada Danantara Indonesia CX100 Award 2026

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Menembus Medan, Menghubungkan Energi: Dedikasi PLN NPC Membangun Negeri

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:42 WIB

Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Fondasi Industri Halal Telah Siap

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:36 WIB

BRI x Pelni Gelar Yoga Session, Perkuat Sinergi dan Wujudkan Work Life Balance

Berita Terbaru