Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Sat Reskrim Polres Batu Amankan Pelaku Penipuan Jeruk 

badge-check


					Diduga pelaku Penipuan jeruk yang diamankan Sat Reskrim Polres Batu ( Foto: Humas Polres Batu) Perbesar

Diduga pelaku Penipuan jeruk yang diamankan Sat Reskrim Polres Batu ( Foto: Humas Polres Batu)

Jejaknarasi.id, Batu – Sat Reskrim Polres Batu kembali menunjukkan gerak cepat dengan menangkap seorang pria berinisial DC (47) warga Dusun Princi, Desa Gadingkulon, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. DC diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus membeli jeruk tanpa membayar di wilayah Malang Raya.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan Jalan Raya Kalipare-Pagak, Kampung Baru, Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, melalui Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang petani bernama Kolim (84), warga Dusun Klerek, Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Dalam laporannya tertanggal 7 April 2025, korban mengaku menjadi korban penipuan oleh pelaku yang berpura-pura membeli jeruk miliknya.

“Pelaku datang ke rumah korban dengan maksud membeli jeruk di lahan milik korban yang berada di Kelurahan Temas,” jelas Kasat Reskrim pada Jumat (20/06/2025).

“Setelah terjadi kesepakatan harga Rp8.000 per kilogram, pelaku bersama korban dan cucunya memanen jeruk dan langsung memuatnya ke mobil pick-up milik pelaku,” ucap Joko Suprianto.

Namun, setelah jeruk selesai dipanen dan dimuat sebanyak 560 Kg, pelaku ternyata tidak membayar dan langsung pergi meninggalkan korban sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000 dan melaporkannya ke Polres Batu.

Mendapat laporan tersebut, Tim Buser Singo Batu segera melakukan penyelidikan dan berhasil  mengidentifikasi serta memburu pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Saat diamankan, polisi menyita satu unit mobil Daihatsu Espas warna hitam dengan dua pelat nomor berbeda, yaitu N-7887-DC dan L-8266-VE, serta satu muatan jeruk dalam mobil pick up.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain di Kota Batu dan Kabupaten Malang.

Di antaranya Desa Torongrejo : 6 kwintal, Dusun Junwatu: 8 kwintal, Dusun Njoso: 5 kwintal, Desa Badut: 9 kwintal, Dusun Kucur: 4 kwintal, Desa Tlekung (dua kali): total 9 kwintal, Petungsewu Dau: 8 kwintal, Kalisongo Dau: 1 ton.

“Seluruh hasil penjualan jeruk digunakan pelaku untuk membayar tagihan bank,” ujarnya.

Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan gelar perkara, hingga menetapkan DC sebagai tersangka. Saat ini ia telah ditahan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kasus ini kini tengah dalam proses pemeriksaan dan akan kami kembangkan terkait kemungkinan ada pelaku lain serta kemana pelaku ini menjual jeruk yang telah diperolehnya,” tutupnya. **

Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

12 September 2025 - 19:49 WIB

Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

11 September 2025 - 23:45 WIB

Hadiri Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Tanpa Pengawalan Ketat

11 September 2025 - 23:35 WIB

Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

11 September 2025 - 22:43 WIB

Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

11 September 2025 - 22:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal