Daniel Johan Minta Pemerintah Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

Daniel Johan Minta Pemerintah Investigasi Pemberi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

- Author

Rabu, 11 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan (Foto: Lintas Parlemen)

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan (Foto: Lintas Parlemen)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan meminta pemerintah untuk menginvestigasi pihak-pihak yang telah memberikan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, sebab ia mengatakan bahwa hal tersebut telah bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil.

“Ini bukan hanya soal perusahaan tambang. Kami minta pihak-pihak yang meloloskan izin tambang di pulau-pulau kecil yang dilindungi UU harus diinvestigasi. Ini pelanggaran terbuka terhadap UU No. 1 Tahun 2014 dan bentuk nyata pengabaian terhadap kepentingan rakyat,” kata Daniel Johan, Selasa (10/6/2025).

Daniel mengatakan bahwa aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat dapat menimbulkan kerusakan ekosistem dan mendiskreditkan kehidupan masyarakat lokal. Ia juga menyinggung adanya laporan terkait 500 hektar kawasan hutan dan vegetasi alami yang telah di babat demi aktivitas pertambangan di kawasan Raja Ampat. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat Raja Ampat itu bukan hanya pelindung alam, mereka juga pelaku utama ekowisata. Burung cenderawasih, pari manta, terumbu karang, semua itu jadi tulang punggung ekonomi rakyat, bukan sekadar objek konservasi. Lalu datang tambang dengan dalih hilirisasi, yang justru mendiskreditkan ekosistem dan kehidupan lokal,” ucapnya.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar Ditangkap Saat Demonstrasi, Legislator Irma Suryani Minta Jangan Ditahan

Ia menegaskan bahwa keuntungan dari aktivitas penambangan nikel tidak akan cukup untuk memulihkan kerusakan di kawasan Raja Ampat tersebut. Ia memeberika apresiasi terhadap langkah Presiden Prabowo yang telah mencabut izin tambang di wilayah tersebut. 

“Terlalu besar nilainya untuk indonesia dan dunia bila geopark ini musnah, mungkin dengan keuntungan tambang yang didapat kita tidak sanggup membangun kembali geopark dengan keindahan dan kekayaan sumber daya hayati seperti saat ini, terima kasih Presiden Prabowo yang sudah mendengar suara hati rakyat dan mewujudkannya,” tuturnya.

Daneil meminta Menteri ESDM mencabut izin izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat secara permanen demi kelestarian alam dan lingkungan serta hajat hidup masyarakat lokal. 

“Sebagaimana Menteri ESDM Pak Bahlil izin tambang terbit sebelum menjabat, ini kesempatan buat menteri ESDM untuk mencabut IUP, menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan. Kita minta kepada menteri ESDM untuk mencabut IUP secara permanen bukan melakukan pembekuan sementara,” ujarnya.**

 

Berita Terkait

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru
Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam
Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus
Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran
Wamentrans Viva Yoga Siap Jadi Panelis Debat Kandidat Caketum BM PAN
Sosok Dibalik Tertangkapnya Dadan Cs Oleh Kejagung
Legalitas Polri di Program Pangan dan MBG Dibela Pakar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:06 WIB

Prabowo Usul Atap Rumah Diganti dari Seng Jadi Ijuk dan Rumbai, Singgung Masalah Kanker Paru-Paru

Senin, 20 Juli 2026 - 12:56 WIB

Viral di Medsos, Nama Hotman Paris Diduga Masuk Dalam Laporan Tunggakan Wajib Pajak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:24 WIB

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Pulang Tanpa Penahanan, Usai Jalani Pemeriksaan 11 Jam

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:52 WIB

Kolaborasi Polri, Komdigi dan UPH Edukasi Mahasiswa Cegah Judi Online Lewat Program Polri Goes to Campus

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:50 WIB

Sekretaris DK BM PAN Soroti Demo Mahasiswa Soal Rupiah dan MBG, Ingatkan Parpol Konsisten Dukung Prabowo Gibran

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB