Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Selain Berantas Preman,Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Bendera Milik Ormas

badge-check


					salah seorang petugas gabungan saat menertibkan salah satu bendera ormas .(Foto : Humnas Polres Jakpus) Perbesar

salah seorang petugas gabungan saat menertibkan salah satu bendera ormas .(Foto : Humnas Polres Jakpus)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Aparat gabungan dari unsur Polri, TNI, dan Pemerintah Kelurahan Kebon Melati melakukan penertiban sejumlah bendera milik organisasi masyarakat (ormas) yang terpasang di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (14/5). 

Langkah ini sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban umum dan memberantas praktik premanisme di ibu kota.

Dalam operasi yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB, petugas berhasil menurunan tiga bendera ormas yang tidak sesuai ketentuan, yakni satu bendera Pemuda Pancasila dan satu bendera FBR dari Jalan Teluk Betung, serta satu bendera Ormas MKGR dari Jalan KH. Mas Mansyur. 

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Satpol PP Kelurahan Kebon Melati.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap segala bentuk simbol maupun aksi premanisme yang mengganggu ketertiban masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun terhadap praktik premanisme di Jakarta Pusat. Penertiban ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres kepada media.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, yang memantau langsung kegiatan di lapangan, menyatakan bahwa operasi penertiban ini dilakukan secara persuasif dan tetap menjunjung tinggi aturan hukum.

“Kami mengedepankan pendekatan humanis, namun tetap tegas. Tidak ada ormas atau kelompok mana pun yang bisa bertindak seenaknya di ruang publik,” tegas Kapolsek.

Operasi penertiban tersebut melibatkan personel gabungan dari Polsek Metro Tanah Abang, Koramil Tanah Abang, Satpol PP, FKDM, dan aparat kelurahan setempat.**

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

1 Februari 2026 - 08:31 WIB

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal