Soal Restribusi PGB dan BPHTB, Mendagri Siapkan Skema Penghargaan dan Sanksi Bagi Pemda

Soal Restribusi PGB dan BPHTB, Mendagri Siapkan Skema Penghargaan dan Sanksi Bagi Pemda

- Author

Rabu, 23 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendagri Tito Karnavian Saat memberikan keterangan pers  keterangan dihadapan awak media (Foto : Puspen Kemendagri)

Mendagri Tito Karnavian Saat memberikan keterangan pers keterangan dihadapan awak media (Foto : Puspen Kemendagri)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian akan menyiapkan skema penghargaan dan sanksi bagi pemerintah daerah (Pemda).

Skema tersebut terkait pelaksanaan kebijakan penghapusan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Sebagaimana diketahui, kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR telah dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian. SKB tersebut ditetapkan pada 25 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tito menjelaskan, penghargaan akan diberikan kepada Pemda yang telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR, serta kepada Pemda yang mampu menerapkannya secara efektif.

“Sesuai dengan kriteria-kriteria itu, nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan memberikan insentif fiskal. Kalau nggak, ya paling enggak kita akan memberikan semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala,” kata Mendagri saat ditemui awak media di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga :  SPMB 2025-2026, SMP Kebudayaan Semanan Jaring Siswa Lewat Lomba Lari 5 KM Antar SD

Sementara itu, bagi Pemda yang belum menindaklanjuti kebijakan tersebut, akan dikenai sanksi berupa surat teguran. Selain itu ia menjelaskan, informasi tersebut juga akan dipublikasikan secara luas agar diketahui oleh masyarakat, sehingga mendorong transparansi dan membangun iklim kompetitif antardaera.

Ditegaskan pula kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR merupakan bentuk nyata keberpihakan kepada masyarakat kecil. Oleh karena itu, Pemda yang merespons kebijakan ini dengan baik akan mendapatkan simpati lebih dari masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Tito juga mengungkap sejumlah dugaan penyebab mengapa sebagian kepala daerah belum menerapkan penghapusan biaya retribusi tersebut. Salah satunya adalah kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut.

“Bisa political will, bisa ketidaktahuan, manfaatnya buat apa, atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Terkait hal itu, orang nomor satu di Kemendagri itu mengimbau kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Ia menekankan bahwa masih banyak sumber potensial PAD yang dapat digali tanpa harus membebankan kelompok rentan.

“Masih banyak celah-celah [potensi] PAD yang lain,” tandasnya.**

Berita Terkait

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025
Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman
Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
Waka DPR Sari Yuliati: Hari Kemenangan untuk Bangun Indonesia Lebih Baik
Amankan Malam Takbiran 2026, Polda Metro Jaya Siagakan 1.810 Personel
Pastikan Pengemudi Angkutan Lebaran Sehat, Menaker Yassierli Tinjau Posko Peduli K3
Keseruan Mudik Gratis Alfamidi: 1.250 Pemudik Pulang Kampung Naik Bus, Mobil, dan Pesawat
Wali Kota Arifin Dampingi Gubernur DKI Jakarta Serahkan Empat Kunci Hunian Program Bedah Rumah
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 13:42 WIB

Tunjukkan Kinerja Beyond Compliance, PT IKPP Tangerang Raih PROPER Hijau 2025

Jumat, 20 Maret 2026 - 21:06 WIB

Tokoh Toleransi Christoforus Rea Wafat, Jakpus Kehilangan Jembatan Lintas Iman

Jumat, 20 Maret 2026 - 20:33 WIB

Begini Analisa Ray Rangkuti Soal Pengungkapan Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Jumat, 20 Maret 2026 - 19:40 WIB

Waka DPR Sari Yuliati: Hari Kemenangan untuk Bangun Indonesia Lebih Baik

Jumat, 20 Maret 2026 - 17:26 WIB

Amankan Malam Takbiran 2026, Polda Metro Jaya Siagakan 1.810 Personel

Berita Terbaru