JEJAJKNARASI.ID.JAKARTA – Desakan memberi sanksi tegas terhadap produsen minyak goreng merk Minyakita yang berbuat curang yang menjual tidak sesuai takaran dan menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) terus mengalir. Salah satunya dari anggota Komisi IV DPR RI Cindy Monica.
Dilansir dari laman resmi DPR RI, legislator asal Partai Nasdem itu meminta pemerintah menindak tegas produsen Minyakita yang terbukti curang. Karena terbukti menjual produk yang tidak sesuai takaran dan menjual diatas HET
“Kasus ini menunjukkan adanya potensi kecurangan yang merugikan masyarakat. Kami meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap produsen yang terbukti melanggar ketentuan,” ujar Cindy Monica dalam keterangannya dikutip Senin (10/3/2025)
Menurut dia, jika Minyakita dicanangkan sebagai solusi dari problematika minyak goreng agar dapat dijangkau masyarakat. Namun, ketidaksesuaian takaran yang diperjualbelikan kepada masyarakat dapat membuat kepercayaan menurun terhadap program tersebut.
Maka, kata Cindy, perlu audit menyeluruh agar para produsen Minyakita yang terbukti curang mendapatkan sanksi tegas.
“Saya mendorong Kementerian Perdagangan dan instansi terkait untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh produsen Minyakita. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada sanksi yang tegas, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin usaha,” tegas wakil rakyat dari Dapil Sumatera Barat II ini.
Menurutnya, kasus tersebut membuat masyarakat sebagai konsumen dirugikan. Perlu pengawasan yang ketat agar tindakan curang produsen Minyakita tak terulang. “Masyarakat berhak mendapatkan produk sesuai dengan apa yang mereka beli. Ke depan, pengawasan harus diperketat agar kasus serupa tidak terulang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam sidak tersebut, Amran menemukan minyak goreng kemasan bermerk Minyakita beredar tidak sesuai dengan aturan dan dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Atas temuan tersebut Amran mengaku geram, baginya hal ini sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Oleh karena itu, ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp 15.700 menjadi Rp 18.000. Selain itu, volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran Sabtu (8/3/2025).**