Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Naas, Seorang Pemulung Jadi Korban Pembegalan, Reskrim Polsek Tambora Berhasil Amankan Tiga Pelaku 

badge-check


Konferensi pers penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Jakarta Barat (Foto: Isitmewa) Perbesar

Konferensi pers penangkapan pelaku begal di wilayah hukum Polres Jakarta Barat (Foto: Isitmewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Nasib naas menimpa pemulung berinisial Nl (42). Korban dibegal tiga orang tidak dikenal saat ingin menyetorkan uang senilai Rp2,5 juta untuk orangtuanya di kampung.

Kejadian itu terjadi pada 31 Desember 2024 tepatnya saat malam tahun baru sekira pukul 05.30 WIB di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Kukuh Islami yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Sudrajat Djumantara mengatakan, saat kejadian korban NI hendak menjual barang rongsok menuju tempat penampungan barang rongsok di dekat Pasar Mitra, Jembatan Lima.

“Korban kemudian dihadang tiga orang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor,” ucap Kukuh saat konferensi pers, Kamis(27/02/2025).

Tiga pelaku berinisial RM (27), AS (25), dan ERA (24) ditangkap setelah pelarian. Ketiganya diringkus di wilayah hukum Polres Jakarta Barat, tepatnya di Kecamatan Tamansari dan Tambora, Selasa (19/02/20225).

Kukuh menjelaskan, saat kejadian, pelaku ERA menodongkan senjata tajam (sajam) jenis celurit ke tubuh korban sambil meminta sejumlah barang berharga, diantaranya ponsel dan uang tunai.

Korban yang sempat mempertahankan barang berharganya itu, tetapi korban ambruk setelah dibacok sebanyak dua kali pada bagian punggung.

“Tersangka AS merampas Hp korban, setelah itu tersangka ERA mengambil uang tunai di dalam tas senilai Rp2,5 juta. Uang tersebut rencananya mau disetor korban untuk keluarganya di kampung, karena korban perantau,” terangnya.

Kasus ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Saat tiba di lokasi kejadian, pihak kepolisian menyebut, korban sudah berada di rumah sakit dengan luka bacok di bagian punggungnya.

Kukuh menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan barang bukti yang ada, hingga akhirnya ketiga pelaku ditangkap.

Penangkapan mulanya dilakukan kepada pelaku ERA di kawasan Tambora.

Dari situ, didapatkan informasi, dua tersangka lain berada di tempat persembunyian kawasan Tamansari.

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Tambora, Iptu Sudrajat Djumantara menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku nekat melakukan penjambretan hanya untuk membeli narkoba dan bermain judi online.

“Hasil introgasi, uang hasil kejahatan dipakai untuk membeli narkoba sabu, obat-obatan, hingga bermain judi online,” ungkap Sudrajat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (/JS)

Lainnya

Tiga Hari Operasi Berantas Jaya 2025 Digelar, Polda Metro Jaya Berhasil Amankan 24 Pelaku Tawuran Berikut Sajam

18 Mei 2025 - 21:56 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kilogram, 3 Pelaku diamankan

18 Mei 2025 - 09:56 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Penyelundupan Sabu Seberat 1 Kilogram

Perintis Polda Metro Jaya Amankan Sembilan Pemuda Pelaku Tawuran di Wilayah Jakarta Timur

16 Mei 2025 - 23:11 WIB

Bareskrim Polri Berhasil Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

16 Mei 2025 - 12:48 WIB

Bareskrim Polri Berhasil Amankan 6.000 Drum Sianida Ilegal di Surabaya dan Pasuruan

Selain Berantas Preman,Tim Gabungan Polres Metro Jakarta Pusat Tertibkan Bendera Milik Ormas

15 Mei 2025 - 16:52 WIB

Trending di Hukum & Kriminal