Warga Mampu Belum Punya Tangki Septi Bakal Kena Sanksi dari Pemkot Jakpus

Warga Mampu Belum Punya Tangki Septi Bakal Kena Sanksi dari Pemkot Jakpus

- Author

Selasa, 4 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangki Septi (Foto; istimewa)

Tangki Septi (Foto; istimewa)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan memberikan sanksi bagi warga mampu yang tidak mempunyai tangki septik di rumahnya. 

Walikota Administrasi Jakarta Pusat Arifin mengatakan, nantinya dari Satpol PP akan datang ke rumah warga untuk mengingatkan agar membuat tangki septik. 

“Jika warga mampu belum membuat tangki septik maka kita berikan peringatan sesuai SOP. Seperti, peringatan pertama dan lain sebagainya. Kalau tidak dipenuhi juga maka akan ada sanksi tipiring sesuai Pergub 8 Tahun 2007,” katanya, usai membuka silaturahmi dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat serta lembaga kemasyarakatan, di Aula HB Jassin TIM, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Selasa (4/2/2025).

Menurut Arifin, pihaknya sudah mendapatkan data bulan Januari dari puskesmas dan kelurahan. 

“Januari 2025 datanya sudah masuk warga mana saja yang belum memiliki tangki septik. Febuari 2025 akan kita konfirmasi ke kelurahan dan puskesmas, baru data tersebut akan kita limpahkan ke Satpol PP,” jelasnya. 

“Pelaksanaan peninjauan langsung rumah warga yang belum memiliki tangki septik oleh Satpol PP akan berlangsung di minggu ketiga atau keempat,” imbuhnya. **

 

Berita Terkait

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi
Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta
Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan
Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum
Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik
Peran Jurnalisme Dalam Memitigasi Persoalan Kemanusiaan
Menakar Batas Kebebasan Pers di Tengah Jerat UU ITE Era Digital
DSA dr Terawan Menjadi Magnet Bagi Penanganan Stroke dan Pembuluh Darah Tingkat Lanjut di RSPPN
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:13 WIB

Wasekjen DPP AMPI Leriadi: Produk Rapat Pleno IX Cacat Hukum Organisasi dan Tidak Memiliki Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Muda Tanah Abang Bela Kinerja Wali Kota Arifin: Kritik Harus Berbasis Fakta

Senin, 20 Juli 2026 - 08:11 WIB

Forum Pemred Kecam Sikap Arogan Hotman Paris Usai Lontarkan Ucapan ‘Lo Punya Otak Gak’ Ke Wartawan

Minggu, 19 Juli 2026 - 18:02 WIB

Genmuda ISRI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Diasma Swandaru Ditunjuk Jadi Ketum

Minggu, 12 Juli 2026 - 11:10 WIB

Pengurus DPC GMNI Jakarta Timur Periode 2025–2027 Resmi Dilantik

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Viral! Link Video ‘Yank Uwes Yank’ Dua Pelajar Di Banyuwangi

Rabu, 5 Agu 2026 - 09:50 WIB