SIDOARJO, JEJAKNARASI.ID – Maraknya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo, dengan semakin bertumbuhnya pabrik pabrik yang memproduksi rokok ilegal tanpa adanya merk bea cukai, sesuai peraturan pemerintah mengenai cukai produk rokok.
Dengan keadaan seperti ini maka Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menggelar sosialisasi tentang aturan hukum bagi produk rokok ilegal bersama Bea Cukai, DPRD Kabupaten Sidoarjo, Camat Kabupaten Sidoarjo.
Kegiatan ini dihadiri Aziz Moeslim.S.Sos selaku Sekretaris Satpol PP Sidoarjo, Reza Ali Faizin.M.Pd.i Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, Wariti Andono Wakil Ketua Komisi III DPRD Sidoarjo, Gundari Camat Sidoarjo dan Jajaran masing masing Instansi.
Pembahasan di mulai dengan memgingatkan kembali aturan yang di buat pemerintah untuk setiap produk yang di buat atur oleh bea cukai Undang Undang (UU) No.39 Tahun 2007 perubahan Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal b, yang berbunyi: Bahwa cukai sebagai pendapatan negara yang di kenakan terhadap barang barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.
Dengan adanya Undang-undang Cukai ini maka Satpol PP Sidoarjo Bersama sama Bea cukai, DPRD, dan Camat memantau dan mengingatkan para produsen rokok di wilayah Kabupaten Sidoarjo untuk mengikuti aturan pemasaran sesuai dengan Undang Undang yang berlaku.(Tom)