JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Rajo Emirsyah, Mantan Pegawai Kominfo yang ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus praktik melindungi situs judi online, memberangkatkan puluhan orang Umroh menggunakan uang yang ia terimanya.
Pernyataan tersebut Rajo sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025).
“Ada yang mengirim Umroh 47 orang”, ucapnya di dalam persidangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bukan cuma itu, ia menggunakan uang panas tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.
Rajo juga memakai uang tersebut untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.
“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” terangnya.
Rajo berkeliling dengan komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.
Dalam persidangan pun terungkap, Rajo merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Bogor pada tahun 2012.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Terdakwa Rajo Emirsyah didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.





















