Rajo Emirsyah Berangkatkan 47 Orang Umroh Pakai Uang Tutup Mulut Judol Rp 15 Miliar

Rajo Emirsyah Berangkatkan 47 Orang Umroh Pakai Uang Tutup Mulut Judol Rp 15 Miliar

- Author

Selasa, 1 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rajo Emirsyah, Terdakwa Kasus Melindungi Situs Judi Online, saat selesai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025). (Foto: Istimewa)

Rajo Emirsyah, Terdakwa Kasus Melindungi Situs Judi Online, saat selesai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025). (Foto: Istimewa)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Rajo Emirsyah, Mantan Pegawai Kominfo yang ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus praktik melindungi situs judi online, memberangkatkan puluhan orang Umroh menggunakan uang yang ia terimanya.

Pernyataan tersebut Rajo sampaikan saat diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (30/06/2025).

“Ada yang mengirim Umroh 47 orang”, ucapnya di dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bukan cuma itu, ia menggunakan uang panas tersebut untuk berlibur ke luar negeri bersama mantan kekasihnya, Mona Cindy Prestyo.

Rajo juga memakai uang tersebut untuk touring motor bersama komunitas Harley Davidson.

“Saya satu kali touring itu bisa sampai Rp 600 juta, Rp 700 juta untuk berapa orang gitu. Betul (saya yang bayar semuanya),” terangnya.

Rajo berkeliling dengan komunitas motornya ke Labuan Bajo, Sumba, Aceh, hingga Malaysia.

Dalam persidangan pun terungkap, Rajo merupakan residivis kasus penggelapan mobil dan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan oleh PN Bogor pada tahun 2012.

Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Bakal Pidato di Sidang Majelis Umum PBB, Fraksi PKB DPR Minta Presiden Suarakan Kemerdekaan Palestina

Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.

Kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.

Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.

Terdakwa Rajo Emirsyah didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Berita Terkait

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global
Pemkot Jakpus Raih Tiga Besar Kota Pangan Aman Nasional 2025
6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN
Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar
Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik
Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial
MAKI Kritik Keras KPK Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut
Kasatgas PRR Tito Karnavian Dampingi Presiden Kunker dan Rayakan Idulfitri di Tamiang Aceh
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:23 WIB

Pemerintah Luncurkan 8 Pilar Transformasi Budaya Kerja Nasional di Tengah Tantangan Geopolitik Global

Rabu, 1 April 2026 - 13:14 WIB

6 Alasan Pegawai PPPK Bisa Diberhentikan Menurut Kepala BKN

Minggu, 29 Maret 2026 - 00:00 WIB

Seleksi CPNS 2026 Lebih Ketat, Berikut 9 Kategori yang Tidak Boleh Mendaftar

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:29 WIB

Dirut Jasa Marga: Pengendalian Lalu Lintas Berjalan Efektif, Masyarakat Diminta Atur Waktu Balik

Selasa, 24 Maret 2026 - 16:07 WIB

Insiden Hama Tikus di Hotel Bintang Lima Picu Kritik Luas di Media Sosial

Berita Terbaru