JAKARTA, JEJAKNARASI.ID – Mahkamah Agung resmi membatalkan permohonan suket untuk penyetaraan SMA Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, pada Jum’at (30/10/2026).
Sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 yang menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 batal demi hukum telah menutup celah formal yang selama ini melindungi jabatan Gibran.
Dengan pembatalan yang bersifat “sejak semula” atau “sedari awal” (ex tunc), syarat pendidikan yang menjadi dasar pencalonan Gibran pada Pemilu 2024 kini secara yuridis tidak pernah ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini, disandingkan dengan temuan materiil Mahkamah Konstitusi bahwa dokumen yang diajukan hanya certificate of attendance dan bukan bukti kelulusan SMA/SMK atau sederajat, telah memenuhi landasan hukum untuk menindaklanjuti Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Lantas setelah kedua lembaga tertinggi di negeri ini menyatakan bahwa Ijazah itu tidak sah dan tidak ditemukan, apakah konsekuensi hukumnya?
Dikutip dari akun X Mahfud MD, mantan ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai konfirmasi atas jabatan Wakil Presiden sudah jelas sesuai putusan MA yang membatalkan suket penyetaraan Gibran.
Mahfud dalam cuitannya menyerahkan sepenuhkan kepada politik mau melalui jalan yg mana. Tetapi, dia menegaskan, pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat 3 KUHP harus diproses secara pidana.
“Vonis MA yang membatalkan suket setara SMA utk. Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sbg Wapres terserah kpd politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuat suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) hrs diproses scr. pidana, kata Mahfud MD, dikutip dari akun X miliknya, Sabtu (31/10/2026).
Mahfud juga meminta KPU dan Dit.Dikdasmen harus segera diperiksa terkait persoalan ini.
“KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” sambungnya.
























