JAKARTA, JEJAKNARASI.ID — Pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026) mendapat sorotan dalam konteks proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Peneliti media dan politik Buni Yani menilai pergantian tersebut dapat dibaca sebagai sinyal politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada MK, khususnya terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Seperti dikutip dari RMOL, Jumat (02/10/2026), Buni Yani mengaitkan perubahan kepemimpinan di tubuh Polri dengan kemungkinan munculnya putusan MK dalam perkara yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama KIPP dan Partai Ummat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, perubahan Kapolri dinilai dapat memberikan ruang bagi MK untuk menjalankan proses persidangan dan mengambil keputusan tanpa tekanan terkait aspek keamanan.
“Presiden Prabowo seperti ingin mengatakan, “Hai MK, teruskan pekerjaanmu dengan benar, Gibran memang harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat”,” kata Buni Yani.
Buni Yani menilai, pergantian Kapolri ini untuk mengantisipasi keamanan ketika nanti MK mengabulkan permohonan Denny Indrayana cs.
“Sebab keamanan sudah sepenuhnya berada di bawah kontrol Prabowo, bukan lagi di bawah Sigit yang merupakan Geng Jokowi,” kata Buni Yani.
Dia bahkan menafsirkan pergantian tersebut sebagai pesan agar MK tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dalam memeriksa perkara yang menyangkut syarat pencalonan Gibran.
Namun, pandangan tersebut merupakan analisis Buni Yani dan bukan pernyataan resmi Presiden Prabowo maupun pemerintah yang menyatakan bahwa pergantian Kapolri ditujukan untuk memengaruhi putusan MK.





















