Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

- Author

Jumat, 2 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, JEJAKNARASI.ID — Pergantian pucuk pimpinan Polri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto pada Kamis (1/10/2026) mendapat sorotan dalam konteks proses hukum yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

Peneliti media dan politik Buni Yani menilai pergantian tersebut dapat dibaca sebagai sinyal politik pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kepada MK, khususnya terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Seperti dikutip dari RMOL, Jumat (02/10/2026), Buni Yani mengaitkan perubahan kepemimpinan di tubuh Polri dengan kemungkinan munculnya putusan MK dalam perkara yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama KIPP dan Partai Ummat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perubahan Kapolri dinilai dapat memberikan ruang bagi MK untuk menjalankan proses persidangan dan mengambil keputusan tanpa tekanan terkait aspek keamanan.

Baca Juga :  Usai Pensiun, Jokowi Akan Rutin Ke IKN, Demi Cek Perkembangan Pembangunan IKN

“Presiden Prabowo seperti ingin mengatakan, “Hai MK, teruskan pekerjaanmu dengan benar, Gibran memang harus didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat”,” kata Buni Yani.

Buni Yani menilai, pergantian Kapolri ini untuk mengantisipasi keamanan ketika nanti MK mengabulkan permohonan Denny Indrayana cs.

“Sebab keamanan sudah sepenuhnya berada di bawah kontrol Prabowo, bukan lagi di bawah Sigit yang merupakan Geng Jokowi,” kata Buni Yani.

Dia bahkan menafsirkan pergantian tersebut sebagai pesan agar MK tetap menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum dalam memeriksa perkara yang menyangkut syarat pencalonan Gibran.

Namun, pandangan tersebut merupakan analisis Buni Yani dan bukan pernyataan resmi Presiden Prabowo maupun pemerintah yang menyatakan bahwa pergantian Kapolri ditujukan untuk memengaruhi putusan MK.

Berita Terkait

Bitcoin Bisa Lanjut Naik di Oktober? Ini Katalis yang Perlu Dicermati
Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang
HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre
Perkuat Tata Kelola Tambang, Pemerintah Tekan Kebocoran dan Optimalkan Nilai Tambah Mineral Nasional
Percepat Program MBG di Daerah 3T, BSKDN Kemendagri Gelar Forum Diskusi Aktual Lintas Sektor
KPU Sebut Gugatan Pendidikan Gibran Lewat Batas
Mandiri Taspen dan Basarnas Kolaborasi Pemanfaatan Jasa Layanan Perbankan
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:14 WIB

Bitcoin Bisa Lanjut Naik di Oktober? Ini Katalis yang Perlu Dicermati

Jumat, 2 Oktober 2026 - 07:04 WIB

Pergantian Kapolri Dikaitkan dengan Sidang MK Perkara Syarat Pendidikan Gibran

Rabu, 30 September 2026 - 14:37 WIB

Kerugian Negara Akibat Korupsi MBG Capai Rp10 Triliun, Ini Daftar 6 Tersangka yang Siap di Sidang

Senin, 28 September 2026 - 08:37 WIB

HUT ke-81 KAI, 18 KA dari Daop 2 Bandung Hadirkan Tarif Spesial

Sabtu, 26 September 2026 - 19:25 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 dan Cara Mudah Perpanjang STNK Tanpa Antre

Berita Terbaru

Ekonomi & Bisnis

BRI BO Kelapa Gading Gelar BRILiaN Culture Festival di Bogor

Kamis, 1 Okt 2026 - 22:46 WIB