Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi

- Author

Sabtu, 11 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG, JEJAKNARASI.ID – Unit Opsnal Polsek Jatiuwung mengamankan seorang pria berinisial KM yang diduga berkaitan dengan rangkaian penganiayaan di lima lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang, Sabtu (11/7/2026).

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, lokasi kejadian berada di Jalan Rusa dan Jalan Tampak Siring, Perumnas 2, Karawaci; Jalan Sawo dan Jalan Bawang, Perumnas 1, Cibodasari; serta Jalan Singkarak, Perumnas 3, Kecamatan Kelapa Dua.

“Petugas masih mendalami keterkaitan pria yang diamankan dengan lima kejadian tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain dan benda yang digunakan,” kata Kombes Budi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

KM diamankan sekitar pukul 11.30 WIB oleh tim yang dipimpin Kapolsek Jatiuwung Kompol Kresna Ajie Perkasa di Jalan Sempor Raya, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

Salah satu kejadian berlangsung di Jalan Sawo, Cibodasari, pada Senin (11/5/2026). Korban berinisial S mengalami luka robek di bagian punggung setelah didatangi seseorang yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga :  Polres Jaksel Gali Fakta Kasus Tewasnya Terapis di Pasar Minggu

Kejadian lain terjadi di Jalan Bawang pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial MZS mengalami luka pada bagian pinggang dan mendapat dua jahitan setelah diduga diserang oleh pengendara sepeda motor.

Selain dua lokasi tersebut, polisi juga mendalami kejadian serupa di Jalan Rusa, Jalan Tampak Siring, dan Jalan Singkarak.

“Petugas telah mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi, membawa korban untuk menjalani visum, serta berkoordinasi dengan pengurus lingkungan,” jelas Kombes Budi.

Polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam, satu jaket bertudung abu-abu, dan satu kaus cokelat. Penyidik masih memeriksa saksi dan KM serta mencari barang bukti lainnya.

Perkara tersebut ditangani berdasarkan dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. **

Berita Terkait

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel
Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya
Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka
Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan
Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan
Bongkar Kasus Korupsi Hutan PT Inhutani V, Kejagung Sita Uang Rp1 Triliun
KIPP Resmi Ajukan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Integritas MK Dipertanyakan
Polda Banten Bongkar Kredit Fiktif Rp9,4 Miliar di Bank BJB KCK Banten
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:56 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Gudang LPG Oplosan di Pondok Aren Tangsel

Kamis, 17 September 2026 - 09:44 WIB

Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Palmerah Diamankan Polda Metro Jaya

Selasa, 15 September 2026 - 16:13 WIB

Daftar 17 Orang Terjaring OTT KPK Terkait Suap HGB, Presdir Summarecon hingga Pejabat ATR/BPN Jadi Tersangka

Selasa, 15 September 2026 - 08:48 WIB

Kepala BPN Kota Tangerang Dikabarkan Terkena OTT KPK, 20 Koper Uang Ratusan Miliar Diamankan

Sabtu, 12 September 2026 - 19:01 WIB

Polres Jakarta Barat Bongkar Sindikat Produksi Tembakau Sintetis Senilai Rp1 Miliar, Empat Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Otomotif

10 Rekomendasi Motor Matic Paling Irit Tahun 2026

Senin, 21 Sep 2026 - 19:16 WIB