Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33

Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33

- Author

Sabtu, 28 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (miras).

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang. Langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, menciptakan keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol.

Melalui penindakan dan pemusnahan ini, Pemkot Tangerang menegaskan keseriusannya dalam menegakkan aturan yang berlaku sekaligus memperkuat upaya preventif demi terciptanya masyarakat yang aman, tertib, dan kondusif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menyampaikan, ribuan botol miras tersebut merupakan barang bukti hasil operasi dan razia penegakan peraturan daerah yang dilaksanakan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026.

“Pemusnahan ini merupakan hasil operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Dan hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan pemerintah,” ujar Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono, Sabtu (28/02/2026).

Baca Juga :  Hari Keempat Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Tangerang Meningkat, 2.232 Pemudik Tervalidasi.

Ia menegaskan, peredaran Miras memiliki potensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, serta dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.

“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus melakukan langkah-langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah Kota Tangerang,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Sachrudin, juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras, serta berperan aktif menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing.

“Di usia ke-33 tahun ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan-kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sachrudin Minta ASN Siaga Hadapi Kemarau Saat Persiapan HUT Ke-81 RI
Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Tangerang Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Kesadaran Membayar Pajak
DPAD Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Baca 2026, Total Hadiah Rp6 Juta
DPAD Tangerang Gelar Pelatihan Ecoprint TPBIS, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Ekonomi
Hampir 33 Tahun Beroperasi, Karaoke Legendaris FM3 Resmi Tutup Permanen
Lapas Kelas I Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis, 600 Warga Binaan Ikuti Skrining TB
PUPR Tangerang Percepat Normalisasi, Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk Kembali Lancar
DLH Kota Tangerang Hadirkan DSE di Bank Sampah Cahaya RW 08 Alam Jaya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 23:40 WIB

Sachrudin Minta ASN Siaga Hadapi Kemarau Saat Persiapan HUT Ke-81 RI

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:22 WIB

Wali Kota Sachrudin Ajak Warga Tangerang Rayakan HUT ke-81 RI dengan Semangat Kebersamaan dan Kesadaran Membayar Pajak

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:17 WIB

DPAD Kota Tangerang Buka Pendaftaran Duta Baca 2026, Total Hadiah Rp6 Juta

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:05 WIB

DPAD Tangerang Gelar Pelatihan Ecoprint TPBIS, Dorong Kreativitas dan Pemberdayaan Ekonomi

Minggu, 2 Agustus 2026 - 10:11 WIB

Hampir 33 Tahun Beroperasi, Karaoke Legendaris FM3 Resmi Tutup Permanen

Berita Terbaru