Diduga Melakukan Kezaliman, Kredivo Digugat Karyawan

- Author

Selasa, 16 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gugatan (Foto : Ist)

Ilustrasi Gugatan (Foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Perusahaan teknologi keuangan (Financial Technology / Fintech), Kredivo digugat pekerja ke pengadilan.

Gugatan dilayangkan karena perusahaan tersebut dianggap melakukan tindakan zalim atau semena-mena. Bahkan, dianggap masuk ranah kejahatan.

Gugatan pekerja didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 4 Desember 2025. Laporan pekerja juga disampaikan ke Polres Metro Jakarta Barat pada 10 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pekerja, DHP, menganggap Kredivo sebagai salah satu perusahaan Fintech ternama di Indonesia yang dipimpin warga negara asing ini, berulang kali melakukan tindakan zalim terhadap pekerjanya.

Ia yang sebelumnya karyawan Kredivo yang berkantor di kawasan Slipi Jakarta Barat, mengeluh dengan nasib para pekerja yang seakan dijajah oleh bos-bos asing untuk meraup keuntungan tanpa mengindahkan ketentuan hukum di Negara Indonesia.

“Kredivo melalui pimpinannya yang berkewarganegaraan asing menentukan aturan baru yang tidak pernah ada di perjanjian kerja atau kontrak para pekerja,” kata dia kepada awak media.

Akibatnya, banyak pekerja yang pada dasarnya memiliki keterampilan atau kompetensi harus kehilangan pekerjaan.

Padahal, para pekerja memiliki keluarga yang harus dinafkahi. Ironisnya, para pimpinan Kredivo seakan-akan tidak peduli.

Dijelaskan, Kredivo memberlakukan aturan untuk perpanjangan kontrak pekerja harus bersih sitem layanan informasi keuangan (SLIK), pada Agustus 2025. Aturan berlaku hanya untuk pekerja kontrak, tidak untuk karyawan tetap.

Padahal, lanjutnya, sebelumnya, aturan tidak pernah tercantum dalam perjanjian kerja atau kontrak.

Terindikasi ada diskriminasi atau tebang pilih dalam penerapan aturan karena hanya berlaku di bagian tertentu dan untuk status karyawan tertentu.

Proses pengecekan SLIK pun dilakukan oleh perusahaan tanpa izin dari karyawan kontrak sebagai pemilik data, karyawan kontrak.

Baca Juga :  Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Lebih jauh, DHP didampingi rekannya, DOH, menjelaskan terkait pemutusan kontrak sepihak oleh managemen Kredivo group.

Ia katankan sudah 2 kali mengirimkan bipartit ke Kredivo, namun tidak digubris.

Bipartit tidak digubris Kredivo, DHP mengirimkan surat ke Suku Dinas Tenaga Kerja dan Energi Jakarta Barat.

Panggilan pertama, tidak hadir pihak Kredivo. Baru hadir pada pertemuan kedua dan ketiga. Namun, tidak ada kesepakatan dicapai karena pihak Kredivo merasa benar.

Sejumlah hal yang diperjuangkan DHP, pemberian surat end kontrak yg mendadak dan akses email / slack ditutup. Lalu, perhitungan kompensasi yang tidak ada konfirmasi dan hitungan.

Kemudian, pemberian hak sisa cuti sesuai UU No. 11 / 2020 & PP No. 35 / 2021. Juga, karyawan tidak pernah diberikan slip gaji sesuai UU No. 13 / 2003 pasal 17 ayat 2 & PP No. 36 / 2021 pasal 53.

Dan, mempertanyakan managemen Kedivo mengenai status karyawan yang merasa tidak ada kejelasan.

“Kami karyawan dimana? Apakah KFI, KDI, FTI, atau DANAKIRTI,” tandasnya.

Para pekerja berharap, gugatan dan laporan atas tindakan managemen Kredivo yang diduga masuk ranah tindak kejahatan, dapat memberikan sanksi tegas jika bersalah.

Selain itu, perusahaan agar menghargai para pekerja yang mengisi pundi-pundi atasan.

“Walaupun kalian berkewarganegaraan asing, tetapi kalian juga mengisi perut kalian dan anak istri kalian di negara kami Indonesia yang merupakan negara yang merdeka atas perjuangan, bukan pemberian. Kalian menjajah, kami akan kembali berjuang,” teriak sejumlah pekerja saat mendaftar gugatan ke PN Jakarta Barat.

Hingga berita tayang, belum ada tanggapan dari pihak managemen Kredivo. **

Berita Terkait

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Berita Terbaru