Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

- Author

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Orangtua siswa korban dugaan kekerasaan di SMAN 1 Cimarga, membuat laporan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga yang dianggap melakukan penamparan terhadap anaknya yang kedapatan merokok.

Advokat dan juga pengusaha, Irwan Sugandi, meminta pihak kepolisian agar lebih mengedepankan azas restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, pihak kepolisian semestinya lebih mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan. Bukan hanya pembalasan. Libatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ucap Irwan dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan pun mengutip Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang proses mekanisme penanganan kekerasan di sekolah. Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.

“Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah sesuai mekanisme, hasil laporan Satgas dari Pemprov apakah sudah sesuai pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan?. Yang dikhawatirkan sanksi tersebut hanya berdasarkan perasaan, karena kasusnya viral, bukan karena penyelidikan mendalam” ujarnya.

Baca Juga :  Kongres Ke-5 BEM Banten Bersatu: Kawal Demokrasi, Keadilan Sosial dan Pembangunan Daerah

Irwan menilai, kehawatiran ini berdasarkan indikasi bahwa selama kasus ini terjadi, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemprov.

Dia pun menilai, orang tua korban seperti berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.

Karena menurutnya, berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat jelas aturan dalam proses pendidikan di sekolah.

“Seharusnya, orangtua pun tahu aturan yang diterapkan di sekolah,” tegas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan meminta Dinas Pendidikan Pemprov Banten untuk membuka dialog bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru. (/red)

Berita Terkait

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi
Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara
Daftar Lengkap SD Hingga SMP Swasta Gratis Di Kota Tangerang Tahun 2026
Rangers For Clean Bersama Noesantara Waste Solusion Inisiasi Program Perempuan Masa Kini di Peringatan HLHS 2026
Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga
Momen Haru Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur
Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas
BPOM Bongkar Gudang Kosmetik Impor Ilegal Bernilai Rp 27 Miliar di Bojong Nangka Tangerang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:30 WIB

DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Inisiatif Penyelenggaraan Transportasi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:48 WIB

Peringati HLH 2026, IKPP Tangerang Tanam 10.000 Mangrove Langka di Pesisir Pantai Utara

Senin, 8 Juni 2026 - 20:41 WIB

Rangers For Clean Bersama Noesantara Waste Solusion Inisiasi Program Perempuan Masa Kini di Peringatan HLHS 2026

Senin, 8 Juni 2026 - 17:17 WIB

Diduga Pemilihan RW Bermasalah, Kantor Lurah Cikokol Digerudug Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 21:01 WIB

Momen Haru Pelepasan Siswa TK Melati Indah Cipondoh Makmur

Berita Terbaru