P2G Minta Gubernur Banten Jangan Tergesa-gesa Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

P2G Minta Gubernur Banten Jangan Tergesa-gesa Nonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga

- Author

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga (Foto: Dok. SMAN 1 Cimarga)

Suasana kegiatan belajar di SMAN 1 Cimarga (Foto: Dok. SMAN 1 Cimarga)

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), meminta Gubernur Banten, Andra Soni, untuk tidak tergesa-gesa menonaktifkan Kepala SMAN 1 Cimarga, yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap siswa yang merokok.

“Gubernur Banten jangan terburu-buru melakukan pemberhentian kepala sekolah. Komite Sekolah bersama pihak sekolah, hendaknya bersama-sama membangun dialog dan suasana kondusif agar murid kembali aktif bersekolah. Tidak dengan aksi mogok belajar yang merugikan murid secara kolektif,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, kepada wartawan, Rabu (15/10/2025).

Dia meminta Dinas Pendidikan (Dindik) Pemprov Banten membuka dialog konstruktif bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Iman pun meminta aparat kepolisian untuk mengedepankan asas restorative justice dalam merespon dan menyelesaikan laporan orang tua murid.

“Kepolisian hendaknya mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan. Bukan sekadar pembalasan, serta melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari penyelesaian damai,” ucap Iman.

Baca Juga :  Bupati Maesyal dan Gubernur Andra Soni Hadir di Lokasi Banjir di Perumahan Permata 2 Balaraja

Aturan Dalam Penanganan Kekerasan di Sekolah

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 proses mekanisme penanganan kekerasan di sekolah, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.

“Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah ini sudah melalui mekanisme seperti itu? Apakah hasil laporan Satgas dari Pemda melalui proses laporan, pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan?. Kami khawatirkan sanksi ini berdasarkan perasaan semata karena kasusnya viral,” ucap Iman.

Menurutnya, kehawatiran ini berdasarkan indikasi, bahwa selama kasus ini terjadi. Tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemda.

Meski demikian, P2G memandang orang tua juga dirasa sangat berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.

Menurut P2G, berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat lengkap mengatur mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses pendidikan di sekolah.

“Tinggal bagaimana sekolah dan orangtua punya kesadaran mendalam dalam melaksanakannya agar tujuan pendidikan tercapai,” pungkasnya. (/red)

Berita Terkait

DLH Kota Tangerang Sosialisasikan Kewajiban Lingkungan bagi Pelaku Usaha
Bedah 65 Rumah di Batuceper, Pemkot Tangerang Tingkatkan Kesejahteraan
Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 
Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya
Kecamatan Benda Gelar Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Tahun 2026
Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi
Camat Respon Cepat Aduan Dugaan Pelanggaran Perwal Oleh Provider Internet di Cipondoh Makmur
Tekan Angka Stunting, Pemkot Tangerang Sediakan Layanan USG Gratis bagi Ibu Hamil di Puskesmas
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 15:39 WIB

DLH Kota Tangerang Sosialisasikan Kewajiban Lingkungan bagi Pelaku Usaha

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:25 WIB

Bedah 65 Rumah di Batuceper, Pemkot Tangerang Tingkatkan Kesejahteraan

Jumat, 26 Juni 2026 - 10:22 WIB

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Kamis, 25 Juni 2026 - 07:25 WIB

Kecamatan Benda Gelar Koordinasi Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Pelayanan Umum Tahun 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:18 WIB

Makan Minum Rapat Rp1,49 Miliar di Rajeg Viral di Media Sosial, BARATA Layangkan Somasi

Berita Terbaru