Pemkot Tangerang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Non-ASN RS Kota Tangerang

- Redaksi

Sabtu, 20 September 2025 - 02:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, resmi memperpanjang masa pendaftaran calon tenaga kesehatan dan teknis Rumah Sakit hingga Sabtu, 20 September 2025 pukul 23.59 WIB.

Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menyampaikan, perpanjangan ini dilakukan demi memberikan kesempatan bagi putra-putri terbaik yang ingin mengabdikan diri di bidang kesehatan melalui RS Kota Tangerang.

“Perpanjangan pendaftaran ini agar masyarakat, khususnya tenaga kesehatan, tidak kehilangan kesempatan. Kami berharap antusiasme tetap tinggi sehingga RSUD bisa menjaring SDM terbaik untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga,” ujar Sachrudin, Jumat (19/09/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sachrudin menegaskan, seluruh proses rekrutmen dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan setiap pelamar memiliki kesempatan yang sama tanpa adanya praktik yang merugikan.

“Kami pastikan seleksi dilakukan dengan adil. Yang dibutuhkan adalah kompetensi, profesionalitas, serta semangat pengabdian. Tidak ada ruang bagi hal-hal di luar itu,” tandas Sachrudin seraya menerangkan bahwa pelamar yang lolos administrasi selanjutnya akan mengikuti Tes CAT (Computer Asisted Test).

Baca Juga :  Orang Dekat Walikota Tangerang Resmi Jadi Dirut PD Pasar Kota Tangerang

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang dr. Dini Anggraeni menjelaskan, setelah satu hari dibuka pendaftaran sudah ada 6000 pendaftar yang mengirimkan lamarannya.

“Sampai saat ini sudah ada 6000 yang melamar untuk 373 posisi tenaga non ASN BLUD. Angka ini menjadi bukti kuat bahwa informasi perekrutan tersampaikan dengan baik dimasyarakat,” terangnya.

Sebagai informasi, seleksi Pegawai Non-ASN BLUD tersebut dibuka mulai tanggal 18 – 20 September 2025. Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya dijadwalkan hingga 29 September 2025 dengan jumlah kebutuhan pegawai sebanyak 373 orang dengan rincian Tenaga Teknis sebanyak 168 dan Tenaga Kesehatan sebanyak 205. Rencananya, pegawai baru akan ditempatkan di sejumlah puskesmas dan RSUD Benda, Kota Tangerang.

Informasi lengkap terkait syarat, tata cara, dan tahapan seleksi dapat diakses melalui kanal resmi Dinas Kesehatan kota Tangerang di dinkes.tangerangkota.go.id. **

Berita Terkait

Kota Tangerang Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK Wakili Banten
Waspada Campak pada Anak, Panduan Orang Tua Kenali Gejala dan Penanganannya
Setahun Kepemimpinan Sachrudin–Maryono, Ekonomi Kota Tangerang Tumbuh dan Layanan Publik Makin Inovatif
Semarak Ramadan 1447 H RS Sari Asih Gelar Kegiatan Ibadah dan Sosial
Puncak HUT Ke 33 Kota Tangerang Dirayakan dengan Kebersamaan dan Berbagi
Wali Kota Sacrudin Resmi Luncurkan Bentor Pangan di HUT Ke 33 Kota Tangerang
Pemkot Tangerang Musnahkan 1.128 Botol Miras, Tegakkan Perda dan Semarakkan HUT ke-33
2.924 Warga Kota Tangerang Terima BSU 2026 Tahap Pertama
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:19 WIB

Kota Tangerang Jadi Calon Percontohan Kota Antikorupsi Versi KPK Wakili Banten

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:52 WIB

Waspada Campak pada Anak, Panduan Orang Tua Kenali Gejala dan Penanganannya

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:07 WIB

Setahun Kepemimpinan Sachrudin–Maryono, Ekonomi Kota Tangerang Tumbuh dan Layanan Publik Makin Inovatif

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:45 WIB

Semarak Ramadan 1447 H RS Sari Asih Gelar Kegiatan Ibadah dan Sosial

Senin, 2 Maret 2026 - 12:51 WIB

Puncak HUT Ke 33 Kota Tangerang Dirayakan dengan Kebersamaan dan Berbagi

Berita Terbaru

Mantan Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat kemabli ke rutan KPK. (Foto:: Ist)

Hukum & Kriminal

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Selasa, 24 Mar 2026 - 23:42 WIB