Kasus PT Asiana Senopati, Muhammad Marzuki Resmi Ajukan PKPU

- Author

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Marzuki  bersama dengan pengacaranya  Ruben Siregar. (foto : Ist)

Muhammad Marzuki bersama dengan pengacaranya Ruben Siregar. (foto : Ist)

JEJAKNARASI.ID.JAKARTA – Setelah hanya melakukan kewajiban pembayaran pada 2 (dua) bulan pertama dari periode cicilan selama 36 (tiga puluh enam) bulan.

Secara resmi Muhammad Marzuki menggelar Jumpa pres dihadiri puluhan awak media di Jakarta, pada Jumat 15 Agustus 2025.

Menyampaikan bahwa Muhammad Marzuki mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap PT. Asiana Senopati pengembang apartemen mewah Two Senopati di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, yang mana Permohonan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (12/8/2025) dengan nomor perkara 237/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst

Langkah hukum ini ditempuh setelah PT Asiana Senopati, yang dipimpin Loemongga HS istri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita gagal melunasi kewajiban pembayaran jual beli tanah senilai total Rp 76,96 miliar sebagaimana tertuang dalam Putusan Perdamaian (Akta Van Dading) PN Jakarta Selatan Nomor 880/2024.

“Dalam kesepakatan, pembayaran dilakukan secara cicilan selama 36 bulan. Namun, pihak PT Asiana Senopati hanya membayar dua kali cicilan di awal dengan total Rp 2,5 miliar. Sisa kewajiban sebesar Rp 74,46 miliar tidak dibayar hingga lebih dari satu tahun,” ujar Ruben Siregar selaku kuasa hukum Muhammad Marzuki,

Baca Juga :  Berantas Premanisme, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Patroli Skala Besar

Putusan perdamaian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tersebut mewajibkan PT Asiana Senopati membayar penuh utangnya tanpa pengecualian. Namun, menurut Muhammad Marzuki, berbagai upaya negosiasi hingga teguran resmi tidak menghasilkan pembayaran. Bahkan, ia mengaku sempat dilaporkan balik ke polisi atas dugaan penggelapan, yang menurutnya tidak berdasar.

Permohonan PKPU diajukan sebagai langkah hukum terakhir agar kewajiban pembayaran dapat dipaksa melalui mekanisme pengadilan niaga.

“Kami berharap proses PKPU ini akan melindungi hak klien kami dan juga membuka kesempatan bagi kreditur lain yang mungkin mengalami kerugian serupa,” tambah Ruben.

Lanjut Ruben diketahui, sengketa bermula dari transaksi jual beli tanah milik Muhammad Marzuki di kawasan Senopati–SCBD yang akan digunakan untuk pembangunan apartemen Two Senopati. Awalnya, kesepakatan dilakukan melalui pemberian unit apartemen, namun kemudian diubah menjadi pembelian tunai.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Asiana Senopati maupun Loemongga HS belum memberikan tanggapan resmi. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dijadwalkan menentukan tanggal sidang pertama permohonan PKPU tersebut dalam waktu dekat.” Pungkasnya. (eki)

Berita Terkait

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota
Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK
KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya
Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta
Aksi Cepat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 906 Gram
Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras, Komisi I DPR Bakal Kawal Teror Aktivis KontraS
Puspom TNI Amankan Empat Oknum TNI Diduga Pelaku Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:58 WIB

Komplotan Curat Modus Pecah Kaca di Serpong Diringkus Polres Metro Tangerang Kota

Kamis, 26 Maret 2026 - 12:44 WIB

Polsek Kelapa Dua Ungkap Peredaran Narkotika Berkedok Toko Kosmetik dan Plastik

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:42 WIB

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Kembali ke Rutan KPK

Senin, 23 Maret 2026 - 09:39 WIB

KPK Angkat Bicara Soal Pengalihan Status Tahanan Gus Yaqut, Begini Penjelasannya

Jumat, 20 Maret 2026 - 18:51 WIB

Jelang Lebaran, Polisi Ungkap Peredaran 26,7 Kg Sabu Jaringan Medan-Jakarta

Berita Terbaru