JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan bahwa tidak ada praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di tubuh PT Pertamina.
Ahok menjelaskan, yang dilakukan adalah proses blending BBM yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026) yang lalu.
“Kan terbukti tidak ada oplosan, yang ada itu blending,” ujar Ahok, dikutip dari vivia.co.id, Minggu (01/02/2026).
Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui secara rinci perhitungan kerugian negara dalam perkara ini yang oleh jaksa disebut mencapai Rp285 triliun. “Saya juga enggak tahu hitungannya bagaimana,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Ahok dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina tersebut.
Para terdakwa itu ialah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.








