Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Ahok Tegaskan Tidak Ada Oplosan Dalam Kasus Kerry Riza, Singgung Kerugian Negara Rp 285 T

badge-check


					Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok. (Foto: 1st) Perbesar

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Ahok. (Foto: 1st)

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menegaskan bahwa tidak ada praktik pencampuran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal di tubuh PT Pertamina.

Ahok menjelaskan, yang dilakukan adalah proses blending BBM yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat hadir dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/01/2026) yang lalu.

“Kan terbukti tidak ada oplosan, yang ada itu blending,” ujar Ahok, dikutip dari vivia.co.id, Minggu (01/02/2026).

Selain itu, Ahok mengaku tidak mengetahui secara rinci perhitungan kerugian negara dalam perkara ini yang oleh jaksa disebut mencapai Rp285 triliun. “Saya juga enggak tahu hitungannya bagaimana,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Ahok dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk sembilan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang PT Pertamina tersebut.

Para terdakwa itu ialah Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono. Selanjutnya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan; Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Soal Gugatan PT CMNP, Pengamat Hukum Sebut PT Bhakti Investama Broker Tidak Bisa Digugat

30 Januari 2026 - 22:26 WIB

Terbukti Bersekongkol, KPPU Denda Dua Perusahaan di Proyek RS Kab.Bogor

26 Januari 2026 - 23:16 WIB

Soal Putusan MK Wartawan Tidak Bisa Langsung Dipidana dan Perdata, Komisi I: Perkuat Perlindungan Hukum Jurnalis

20 Januari 2026 - 21:30 WIB

MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung di Jerat Pidana atau Perdata Atas Karya Jurnalisitik

20 Januari 2026 - 21:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal