JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Kitab hukum pidana ini berlaku mulai 2 Januari 2026.
Dalam KUHP dan KUHAP yang baru terdapat pasal yang selama ini tidak tercantum dalam kitab tersebut, seperti hubungan seks sebelum menikah. Selain itu juga terdapat pasal penghinaan terhadap kepala negara atau presiden.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan, KUHP sepanjang 345 halaman ini disahkan pada 2022, menggantikan hukum lama dari era kolonial Belanda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Definisi yang luas memicu kekhawatiran aktivis demokrasi karena bisa membatasi kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan menempatkan kritikus pemerintah berisiko ditangkap.
Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna.” kata Andi Agtas dikutip Minggu (4/1/2025).
Menurut Agtas Revisi KUHP ini disesuaikan dengan norma hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan sistem restorative justice, dan dimaksudkan sebagai sistem hukum nasional yang berbeda dari negara lain.
Menteri Hukum menjelaskan bahwa aparat hukum telah diberikan sosialisasi mengenai KUHP baru, dan bersamaan dengan KUHAP yang juga berlaku mulai 2 Januari, terdapat mekanisme pengawasan untuk membatasi penyalahgunaan kekuasaan.
Beberapa ketentuan utama dalam KUHP baru:
Hubungan seks di luar nikah bisa dipidana hingga satu tahun penjara, tapi hanya jika ada keluhan dari pasangan, orang tua, atau anak korban.
Menghina presiden atau lembaga negara dapat dihukum hingga tiga tahun penjara.
Menyebarkan komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila terancam hukuman hingga empat tahun penjara.
Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah atau pencemaran nama baik, yang dinilai luas oleh pakar hukum. **





















