JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta kembali melakukan langkah tegas dalam penegakan hukum keimigrasian melalui kegiatan Operasi Gabungan Keimigrasian Tahun 2025 yang dilaksanakan di wilayah Kelurahan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Rabu (12/11/2025).
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan NGOPI PIMPASA (Ngobrol Pintar Bersama Petugas Imigrasi Pembina Desa) yang digagas oleh Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Soetta, Eko Yudis P. Rajagukguk, dimana sebelumnya telah dilaksanakan pada tingkat Rukun Warga (RW) di Kelurahan Cengkareng Timur.
Pelaksanaan operasi dilakukan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Nomor WIM.10.IMI.1-GR.04.02-16023 dan 16024 tanggal 11 November 2025.Kegiatan dilaksanakan pada pukul 17.00–22.00 WIB berlokasi di Apartemen City Park, Jalan Raya Kapuk, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Operasi ini melibatkan personel dari Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, perangkat Kelurahan dan Kecamatan Cengkareng, perwakilan RW 14, RW 17, RW 19, serta dukungan Babinsa TNI.
Dari hasil operasi, petugas mengamankan sebanyak 6 (enam) orang laki-laki warga negara asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian, dengan rincian sebanyak 5 (lima) WNA asal Pakistan berinisial RMA (27), MA (20), AQ (41), MS (22), dan ZM (27) diduga melakukan pelanggaran memberikan keterangan yang palsu atau dipalsukan atau tidak benar, serta 1 (satu) WNA asal Nigeria berinisial CBM (46) yang tidak dapat menunjukkan paspor dan diduga berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggalnya (overstay) lebih dari 60 hari.
Seluruh WNA tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Apabila terbukti melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka terhadap orang asing yang tidak dapat memperlihatkan dan menyerahkan Paspor dapat dijerat dengan Pasal 116 Juncto Pasal 71, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Sedangkan terhadap Orang Asing yang dengan sengaja memberikan surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar dengan maksud untuk memperoleh Visa atau Izin Tinggal bagi dirinya sendiri atau orang lain, dapat dijerat dengan Pasal 123 huruf a, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sementara terhadap orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal, dapat di dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan sesuai pasal 78 angka 3.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasi dilaksanakan secara humanis, profesional, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku guna menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan wilayah Indonesia.
“Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia, khususnya di wilayah kerja Imigrasi Soekarno Hatta. Kami juga mengapresiasi dukungan aparat pemerintah daerah, Babinsa, dan masyarakat setempat yang berperan aktif dalam pelaksanaan operasi ini,” ujar Galih.
Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta akan terus melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari potensi pelanggaran oleh warga negara asing.












