Menu

Mode Gelap

Tangsel

RTRW Tangsel 2025–2045 Disempurnakan: Prioritas Pembangunan Jelas

badge-check


					Peta Wilayah Administratif Tangerang Selatan Perbesar

Peta Wilayah Administratif Tangerang Selatan

JEJAKNARASI.ID, TANGSEL – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menetapkan pembagian zona yang lebih ketat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

Kebijakan ini menjadi pedoman baru bagi seluruh kegiatan pembangunan agar pertumbuhan kota tetap terkendali dan seimbang.

Kepala DCKTR Kota Tangsel, Ade Suprizal, mengatakan RTRW merupakan arah besar pembangunan yang akan menjadi dasar semua perizinan di wilayah Tangsel.

“RTRW bukan izin pembangunan, tapi landasan dari proses perizinan. Sebelum izin keluar, harus dilihat dulu apakah pemanfaatan ruangnya sesuai peruntukan atau tidak,” ujar Ade, Senin (27/10/2025).

Penataan ruang yang baru ini membagi wilayah Tangsel ke dalam beberapa zona, antara lain zona permukiman, perdagangan dan jasa, perkantoran, serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Masing-masing zona memiliki aturan dan batasan tersendiri yang wajib dipatuhi oleh pengembang maupun instansi teknis.

 

Pejabat DCKTR Tangsel, Yulia, menjelaskan bahwa aturan teknis seperti lebar jalan (ROW), luas kavling, dan pemenuhan kewajiban RTH akan diatur lebih rinci melalui Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman.

“Untuk zona perumahan, teknisnya akan diatur Dinas Perumahan. DCKTR hanya menentukan zonanya—apakah kawasan tersebut boleh digunakan untuk hunian atau tidak,” katanya.

Untuk wilayah yang termasuk zona rawan banjir, DCKTR menetapkan penyesuaian aturan guna menjaga keseimbangan lingkungan.

“Kalau kawasan itu masuk zona banjir, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dikurangi 5 persen dan Koefisien Dasar Hijau (KDH) ditambah 5 persen. Misalnya kewajiban RTH semula 12,5 persen, maka di kawasan banjir menjadi 17,5 persen,” jelasnya.

Aturan ini, lanjut Yulia, akan diterapkan dalam proses pengesahan site plan pembangunan agar tidak menimbulkan dampak lingkungan seperti genangan atau menurunnya daya serap tanah.

Selain itu, untuk zona perdagangan dan jasa, DCKTR juga mewajibkan adanya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub).

“Setiap pengembangan kawasan komersial harus disertai kajian Andalalin supaya tidak menimbulkan kemacetan baru,” ujarnya.

RTRW baru ini juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan zona perlindungan setempat.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan hunian atau bisnis.

“RTH tidak selalu harus berupa taman besar. Bisa juga dalam bentuk vertical garden, roof garden, atau jalur hijau di wilayah perkotaan,” kata Yulia.

Melalui penerapan RTRW 2025–2045, Pemkot Tangsel menargetkan tata ruang kota yang lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Tangsel. **

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Pemkot Tangsel Dorong Penambahan Rute dan Armada TransJabodetabek

29 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Strategi Pemkot Tangsel Pacu Pertumbuhan UMKM: Bantuan Modal dan Sertifikasi Halal

28 Oktober 2025 - 18:56 WIB

Bikin Geger! Kawanan Monyet Liar ‘Mengungsi’ ke Pemukiman Warga Nusa Loka BSD

7 Oktober 2025 - 23:37 WIB

Puluhan Pohon Tumbang dan 2 Reklame Roboh Akibat Cuaca Ekstrem di Tangsel

7 Oktober 2025 - 23:18 WIB

Trending di Tangsel