Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

- Author

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Orangtua siswa korban dugaan kekerasaan di SMAN 1 Cimarga, membuat laporan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga yang dianggap melakukan penamparan terhadap anaknya yang kedapatan merokok.

Advokat dan juga pengusaha, Irwan Sugandi, meminta pihak kepolisian agar lebih mengedepankan azas restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, pihak kepolisian semestinya lebih mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan. Bukan hanya pembalasan. Libatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ucap Irwan dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan pun mengutip Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang proses mekanisme penanganan kekerasan di sekolah. Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.

“Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah sesuai mekanisme, hasil laporan Satgas dari Pemprov apakah sudah sesuai pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan?. Yang dikhawatirkan sanksi tersebut hanya berdasarkan perasaan, karena kasusnya viral, bukan karena penyelidikan mendalam” ujarnya.

Baca Juga :  Satu Dekade, ACE Banten Luncurkan Buku Manajemen Fasilitas

Irwan menilai, kehawatiran ini berdasarkan indikasi bahwa selama kasus ini terjadi, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemprov.

Dia pun menilai, orang tua korban seperti berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.

Karena menurutnya, berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat jelas aturan dalam proses pendidikan di sekolah.

“Seharusnya, orangtua pun tahu aturan yang diterapkan di sekolah,” tegas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan meminta Dinas Pendidikan Pemprov Banten untuk membuka dialog bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru. (/red)

Berita Terkait

Pemuda Berdampak Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Beberapa Kampung di Pandeglang
Lapas Kelas I Tangerang Gelar Cek Kesehatan Gratis, 600 Warga Binaan Ikuti Skrining TB
PUPR Tangerang Percepat Normalisasi, Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk Kembali Lancar
Perum Dasana Indah Dikepung Lumpur, Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Pemkab Tangerang
DLH Kota Tangerang Hadirkan DSE di Bank Sampah Cahaya RW 08 Alam Jaya
Readiness Criteria Pembangunan SR di Kota Tangerang Mulai Disusun Demi Dukung PSN
Maryono Targetkan Kota Tangerang Masuk 20 Besar penyelenggara Event Nasional
Festival Cisadane 2026 Tembus Transaksi Rp10,5 Miliar, Maryono Bidik Predikat Festival Terbaik di Indonesia
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:14 WIB

Pemuda Berdampak Salurkan Bantuan Air Bersih Ke Beberapa Kampung di Pandeglang

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:13 WIB

PUPR Tangerang Percepat Normalisasi, Saluran Air Perum Taman Gebang Periuk Kembali Lancar

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:08 WIB

Perum Dasana Indah Dikepung Lumpur, Warga Butuh Aksi Nyata Bukan Janji Pemkab Tangerang

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:02 WIB

DLH Kota Tangerang Hadirkan DSE di Bank Sampah Cahaya RW 08 Alam Jaya

Selasa, 28 Juli 2026 - 23:02 WIB

Readiness Criteria Pembangunan SR di Kota Tangerang Mulai Disusun Demi Dukung PSN

Berita Terbaru

Opini

Rumah Tangga Harmonis Bukan Hanya Soal Cinta

Jumat, 31 Jul 2026 - 13:41 WIB