Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

- Author

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Orangtua siswa korban dugaan kekerasaan di SMAN 1 Cimarga, membuat laporan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga yang dianggap melakukan penamparan terhadap anaknya yang kedapatan merokok.

Advokat dan juga pengusaha, Irwan Sugandi, meminta pihak kepolisian agar lebih mengedepankan azas restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, pihak kepolisian semestinya lebih mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan. Bukan hanya pembalasan. Libatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ucap Irwan dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan pun mengutip Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang proses mekanisme penanganan kekerasan di sekolah. Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.

“Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah sesuai mekanisme, hasil laporan Satgas dari Pemprov apakah sudah sesuai pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan?. Yang dikhawatirkan sanksi tersebut hanya berdasarkan perasaan, karena kasusnya viral, bukan karena penyelidikan mendalam” ujarnya.

Baca Juga :  Gus Fakhir Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Mantan Bupati Tangerang, H Ismet Iskandar

Irwan menilai, kehawatiran ini berdasarkan indikasi bahwa selama kasus ini terjadi, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemprov.

Dia pun menilai, orang tua korban seperti berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.

Karena menurutnya, berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat jelas aturan dalam proses pendidikan di sekolah.

“Seharusnya, orangtua pun tahu aturan yang diterapkan di sekolah,” tegas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan meminta Dinas Pendidikan Pemprov Banten untuk membuka dialog bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru. (/red)

Berita Terkait

Pemkot Tangerang Raih Apresiasi Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026
Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat
Temui Wawalkot Serang, Pemuda Berdampak Dorong Kolaborasi Petani Gen Z dan Pemberdayaan Pemuda
Forpamnas: FPP Tirta Benteng Jadi Jembatan Pelanggan dan Perumda
Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026
Mahasiswa Flores di Tanah Rantau Berkumpul Saling Menguatkan di Tengah Duka Pasca Gempa
Camat Dadang Apresiasi Siswi SMPN 2 Kelapa Dua yang Tampil di Jambore Nasional XII
Ribuan Pelari Ramaikan Tangerang 10K, The Ultimate10K Series Berlanjut ke Semarang
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 22:15 WIB

Pemkot Tangerang Raih Apresiasi Nasional Anugerah Layanan Investasi 2026

Rabu, 16 September 2026 - 17:28 WIB

Pilar Saga Ingatkan Lurah Se-Tangsel Jaga Integritas, Keluarga Diminta Jadi Pengingat

Rabu, 16 September 2026 - 09:36 WIB

Temui Wawalkot Serang, Pemuda Berdampak Dorong Kolaborasi Petani Gen Z dan Pemberdayaan Pemuda

Rabu, 16 September 2026 - 07:21 WIB

Forpamnas: FPP Tirta Benteng Jadi Jembatan Pelanggan dan Perumda

Senin, 14 September 2026 - 14:17 WIB

Lahan PSEL Tangsel Tunggu Appraisal, Pilar: Pembebasan 2,3 Hektare Ditargetkan 2026

Berita Terbaru