Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

Advokat Ini Minta Polisi Kedepankan Restorative Justice Dalam Kasus Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga

- Author

Rabu, 15 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, BANTEN – Orangtua siswa korban dugaan kekerasaan di SMAN 1 Cimarga, membuat laporan terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga yang dianggap melakukan penamparan terhadap anaknya yang kedapatan merokok.

Advokat dan juga pengusaha, Irwan Sugandi, meminta pihak kepolisian agar lebih mengedepankan azas restorative justice dalam penanganan kasus tersebut.

“Dalam kasus ini, pihak kepolisian semestinya lebih mengedepankan prinsip restorative justice untuk menyelesaikan tindak pidana dengan menekankan pemulihan hubungan dan keadaan. Bukan hanya pembalasan. Libatkan korban, pelaku, keluarga, dan tokoh masyarakat untuk mencari jalan keluar terbaik,” ucap Irwan dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Irwan pun mengutip Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang proses mekanisme penanganan kekerasan di sekolah. Mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, dan pemulihan.

“Apakah pencopotan jabatan kepala sekolah sesuai mekanisme, hasil laporan Satgas dari Pemprov apakah sudah sesuai pemeriksaan dan rekomendasi pencopotan jabatan?. Yang dikhawatirkan sanksi tersebut hanya berdasarkan perasaan, karena kasusnya viral, bukan karena penyelidikan mendalam” ujarnya.

Baca Juga :  Menderita Kanker Usus Besar, Pelawak Senior Qomar Meninggal Dunia

Irwan menilai, kehawatiran ini berdasarkan indikasi bahwa selama kasus ini terjadi, tidak ada laporan dan pernyataan dari Satgas TPPK yang seharusnya dibentuk oleh Pemprov.

Dia pun menilai, orang tua korban seperti berlebihan melaporkan kepala sekolah kepada aparat kepolisian.

Karena menurutnya, berbagai regulasi mulai dari UU sampai aturan teknis sudah sangat jelas aturan dalam proses pendidikan di sekolah.

“Seharusnya, orangtua pun tahu aturan yang diterapkan di sekolah,” tegas Irwan.

Lebih lanjut, Irwan meminta Dinas Pendidikan Pemprov Banten untuk membuka dialog bersama orang tua murid pelapor, kepala sekolah, dan guru. (/red)

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Sispamkot Jelang May Day, Wabup Dimiyati: Ini Sangat Penting
Wali Kota Sachrudin Apresiasi Peran Guru: Kunci Masa Depan Bangsa
Puluhan Rumah di Asrama Polri Ciledug Ludes Terbakar
DPRD Sentil Pemkot Tangerang Soal Pengawasan Proyek Pembangunan
Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor Garap Wisata Sungai Cisadane
Cipondoh Raih Penghargaan Pengumpulan Zakat Tertinggi, Wujud Kolaborasi dan Kepedulian Warga
Penutupan Kongres ke-V BEM Banten Bersatu: Pendidikan Berdampak untuk Indonesia Maju
Wali Kota Serang Buka Suara Soal Dugaan Pencatutan Namanya Oleh Pihak Konsultan Pinjol, Siapkan Langkah Hukum
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 20:25 WIB

Polda Banten Gelar Sispamkot Jelang May Day, Wabup Dimiyati: Ini Sangat Penting

Senin, 20 April 2026 - 19:35 WIB

Wali Kota Sachrudin Apresiasi Peran Guru: Kunci Masa Depan Bangsa

Kamis, 16 April 2026 - 23:45 WIB

Puluhan Rumah di Asrama Polri Ciledug Ludes Terbakar

Kamis, 16 April 2026 - 23:42 WIB

DPRD Sentil Pemkot Tangerang Soal Pengawasan Proyek Pembangunan

Senin, 13 April 2026 - 19:39 WIB

Kemenpar Siap Kawal Sinergi Lintas Sektor Garap Wisata Sungai Cisadane

Berita Terbaru