Menu

Mode Gelap

Nasional

Marak Peredaran Narkoba di Lapas, Komisi XIII Desak KemenImipas Lakukan Razia Besar-Besaran

badge-check


					Ilustrasi (Foto : BNNP) Perbesar

Ilustrasi (Foto : BNNP)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Komisi XIII DPR mendesak Kementerian imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) melakukan razia besar-besaran terhadap seluruh Rutan atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di Indonesia. 

Pasca insiden artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta 

“Saya sebagai pimpinan Komisi XIII DPR mendesak Menteri Imipas segera melakukan razia besar-besaran terhadap seluruh rutan atau lapas yang ada dan periksa semua tanpa terkecuali,” kata Sugiat Santoso, Jumat (10/10/2025).

Politikus Gerindra ini memandang peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Salemba, Jakarta dikendalikan oleh Amar Zoni sudah mencoreng rusaknya keamanan yang ada di dalam rutan atau lapas sehingga mereka dengan mudah masuk serta  mengedarkan barang haram tersebut.

“Ini jadi alarm keras bagi Kementerian Imipas dan seluruh jajarannya agar tidak boleh terlena. Apalagi, jika mengingat amanah dari Menteri Agus Andrianto menjanjikan akan memperbaiki lembaga pemasyarakatan khususnya dari bahaya narkoba,” ujar Sugiat.

Lebih lanjut Sugiat pun meminta agar semua personil yang ada dirutan Salemba tempat kejadian itu terjadi harus diperiksa semua. Karena bilamana ada ketahuan ikut terlibat dalam peredaran narkoba bersama Amar Zoni maka segera dilakukan penindakan.

“Saya minta agar petugas-petugas ada disana diperiksa apabila terbukti terlibat dan kalau perlu segera pecat dengan tidak terhormat,” tegas legislator dapil Sumut III ini.

Oleh karenanya Sugiat menegaskan, Komisi XIII sebagai mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) akan terus memantau terus perkembangan kasus tersebut dan pastinya akan segera memanggil kementerian tersebut untuk diminta penjelasannya.

“Sekarang ini sedang reses, nanti kita akan panggil dan minta penjelasan semua dari Menteri Imipas,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, mantan artis Ammar Zoni mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis (sinte) di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Dari hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tahanan lainnya. 

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Fatah Chotib Uddin, mengatakan, berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025). 

“Iya, benar. Ada enam tersangka, termasuk MAA alias AZ (Ammar Zoni). Dugaan tindak pidananya terkait peredaran narkotika dari dalam rutan,” ujar Fatah.

Selain Ammar, lima tersangka lain yang ikut mengedarkan narkoba di dalam rutan berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.

Dari hasil penyidikan Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang di luar rutan bernama Andre, yang kini berstatus buron (DPO). Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang juga telah ditangkap bersama lima tersangka lain. ***

 

Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan tekan tanda bintang.
Lainnya

Kawal Hak Gizi Anak, BGN Resmi Luncurkan Call Center 127

18 November 2025 - 23:50 WIB

Akhmad Munir Dorong Sinergi PWI–Dewan Pers Jadikan HPN 2026 Milik Semua Wartawan

18 November 2025 - 23:36 WIB

Program PWI ‘Satu Perahu’ Bersama Bappenas untuk Penguatan Kompetensi Wartawan

18 November 2025 - 23:25 WIB

Gelar OKK ke XXIII, PWI Jaya Terapkan Inovasi Terbaru

18 November 2025 - 23:07 WIB

Trending di Nasional