Terancam Hukuman Mati, Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan Keluarga Sachroni

Terancam Hukuman Mati, Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan Keluarga Sachroni

- Author

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JABAR – 2 pelaku pembunuhan keluarga Sachroni di Indramayu, Jawa Barat Berinisial R (35) dan P (29) berhasil di tangkap.

Keduanya terlihat lesu saat wajah mereka diperlihatkan oleh polisi. Kedua pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru, duduk dikursi roda dengan pengawalan ketat polisi.

Tangan kedua pelaku pun terlihat diborgol dengan wajah penuh lebam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Safari mengatakan, kedua pelaku terancam hukuman mati.

Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 80 ayat (3) junto pasal 760 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus. Lalu menguburkan korban di halaman belakang,” ujar Ade, Selasa (09/09/2025).

Baca Juga :  Alasan Takut Ada Provokator, Habiburokhman dan Anggota Baleg Lainnya Batal Temui Masa Aksi Penolakan Revisi UU Pilkada

Salah satu pelaku (R), disebut sebagai pelaku utama merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksinya kali ini, ia dibantu tersangka (P) yang di ajak dengan diimingi imbalan Rp 100 juta.

“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama melakukan kejahatan,” terangnya.

Diketahui, dalam peristiwa pembunuhan terkait penyewaan mobil tersebut, total ada lima korban tewas, yaitu Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur
Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan
Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam
Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan
Seorang Pria Dibekuk Polisi Terkait Kasus Penganiayaan di Lima Lokasi
Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis 995 Gram, 4 Tersangka Ditangkap di Jakarta Selatan dan Timur

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:58 WIB

Polisi Ringkus Komplotan Pengganjal Mesin ATM di RS Buah Hati Pamulang, 3 Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 15:05 WIB

Reskrim PMJ Amankan Pelaku Pembunuhan Wanita di Indekos Grogol Petamburan

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:02 WIB

Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Terjaring OTT KPK Tadi Malam

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WIB

Polisi Amankan ART Pembobol ATM Milik Majikan di Jakbar, Uang Dibelikan Mobil dan Perhiasan

Berita Terbaru