Terancam Hukuman Mati, Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan Keluarga Sachroni

Terancam Hukuman Mati, Ini Wajah 2 Pelaku Pembunuhan Keluarga Sachroni

- Author

Rabu, 10 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JABAR – 2 pelaku pembunuhan keluarga Sachroni di Indramayu, Jawa Barat Berinisial R (35) dan P (29) berhasil di tangkap.

Keduanya terlihat lesu saat wajah mereka diperlihatkan oleh polisi. Kedua pelaku mengenakan baju tahanan berwarna biru, duduk dikursi roda dengan pengawalan ketat polisi.

Tangan kedua pelaku pun terlihat diborgol dengan wajah penuh lebam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ade Safari mengatakan, kedua pelaku terancam hukuman mati.

Menurutnya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Serta pasal 80 ayat (3) junto pasal 760 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau pidana maksimal 20 tahun penjara. Karena ini sadis, sadis betul, dalam satu hari menghabiskan lima nyawa sekaligus. Lalu menguburkan korban di halaman belakang,” ujar Ade, Selasa (09/09/2025).

Baca Juga :  Deolipa Yumara Minta Hakim Tolak Tuntutan JPU dan Rehabilitasi Fariz RM

Salah satu pelaku (R), disebut sebagai pelaku utama merupakan residivis kasus penganiayaan berat. Dalam aksinya kali ini, ia dibantu tersangka (P) yang di ajak dengan diimingi imbalan Rp 100 juta.

“R ini residivis, pelaku utama. Sedangkan P baru pertama melakukan kejahatan,” terangnya.

Diketahui, dalam peristiwa pembunuhan terkait penyewaan mobil tersebut, total ada lima korban tewas, yaitu Sachroni (76), Budi Awaludin (45), Euis Juita Sari (43), RK (7), serta seorang bayi berusia 8 bulan.

Berita Terkait

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak
Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya
Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG
Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia
Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah
Polda Metro Jaya Amankan Pelaku Pembuat Konten Asusila via Live Streaming
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Bekasi
Polsek Kelapa Dua Respons Cepat Aduan Driver Ojol Soal Dugaan Penarikan Paksa Motor oleh Oknum DC
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:19 WIB

Kanwil Bea Cukai Banten Gagalkan Penyelundupan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Pelabuhan Merak

Sabtu, 6 Juni 2026 - 00:22 WIB

Viral Mahasiswi Kampus Ternama di Banten Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Seniornya

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:04 WIB

Begini Modus Dadan Cs Dapat Cuan Miliaran Tiap Hari di Kasus Korupsi MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:04 WIB

Pelaku Penikaman Perawat Klinik Gigi di Tangerang Diduga Idap Skizofrenia

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:35 WIB

Polisi Tetapkan Dirut Hanania Group Sebagai Tersangka Kasus Penggelapan Dana Umrah

Berita Terbaru