Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

25 Pengacara dari FP NTT Dampingi Tiga Terduga Penculikan Kepala Cabang BRI

badge-check


Para Pengacara dari Forum Pemuda NTT yang siap membela terduga pembunuh Kacab BRI. (Foto; : Ist) Perbesar

Para Pengacara dari Forum Pemuda NTT yang siap membela terduga pembunuh Kacab BRI. (Foto; : Ist)

JEJAKNARASI.ID. JAKARTA – Sebanyak 25 Orang Pengacara dari Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur (FP NTT) mendampingi Tiga orang terduga kasus penculikan Kepala Cabang BRI, yakni EWB, AT, dan JRS.

Hal ini langsung disampaikan oleh Dewan Pembina DPP FP NTT, Petrus Bala Pattyona, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya  Jakarta Selatan, Senin 25 Agustus 2025.

“Ketiga terduga telah memberikan kuasa penuh kepada kami, tim pengacara dari Forum Pemuda NTT dan  ada 25 orang advokat yang secara resmi mendampingi mereka,” ujar Petrus.

Senada dengan itu, Ketua Tim Hukum DPP FP NTT Wilvridus Watu, menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membenarkan perbuatan pidana, melainkan memastikan hak konstitusional para tersangka tetap dihormati.

“Setiap warga negara, termasuk para tersangka, berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum (equality before the law) sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Kehadiran kami bertujuan agar proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” jelas Wilvridus.

Ia juga menyampaikan empati dan duka cita mendalam atas meninggalnya almarhum Muhammad Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, yang ditemukan meninggal dunia di Bekasi.

“Kasus ini harus diusut tuntas demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak, baik keluarga korban maupun para tersangka,” tambahnya.

Sementara itu, Honing Sanny yang juga merupakan Dewan Pembina DPP FP NTT sekaligus anggota tim kuasa hukum, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini.

“Kami mengapresiasi kinerja penyidik yang bergerak cepat. Kami juga berharap para tersangka dapat memberikan keterangan yang jujur dan apa adanya demi mengungkap fakta yang sebenarnya,” ujar Honing.

Dengan pendampingan dari 25 pengacara, FP NTT memastikan bahwa proses hukum terhadap EWB, AT, dan JRS berjalan dengan adil, transparan, dan tidak diskriminatif, sekaligus tetap menghormati hak-hak keluarga korban maupun ketiga tersangka yang adalah Kliennya.

Adapun 25 orang advokat dari tim hukum FP NTT yang mendampingi ketiga tersangka yakni:

  1. Wilvridus Watu, S.H., M.H.
  2. ⁠Honing Sanny, S.T., S.H., M.H
  3. ⁠Petrus Bala Pattyona, S.H., M.H., 
  4. ⁠Masudin Ahmad, S.H
  5. ⁠Paskalis A. Da Cunha, S.H.
  6. ⁠Emanuel Mikael Kota, S.H., M.H
  7. ⁠Gregorius Upi, S.H., M.H.
  8. ⁠Plasidus Asis Deornay, S.H.
  9. ⁠Roy Marthen Leonard Mbau, S.H.
  10. ⁠Tobbyas Ndiwa, S.H.
  11. ⁠Semar Dju, S.H.
  12. ⁠Norman Mbula, S.H.
  13. ⁠Florianus Djogo, S.H.
  14. ⁠Onkar Manimabi, S.H.
  15. ⁠Tensi Siprianus Misa, S.H.
  16. ⁠Alexandros Meo, S.H.
  17. ⁠Marselinus Pan, S.H.
  18. ⁠Patrisius Riberu, S.H.
  19. ⁠Yusuf Hetmina, S.H.
  20. ⁠Dominikus Gusman, S.H.
  21. ⁠Yohanes Vianey Poa, S.H.
  22. ⁠Yanri Arianta Tafuli, S..
  23. ⁠Martinus Panto, S.H.
  24. ⁠Fridrik Makanlehi, S.H., ST., M.Sc.
  25. ⁠Elipus Benitius Daga         (eki)

Lainnya

Ini Alasan Nikita MIrzani Ajukan Surat Penangguhan Tahanan Pada Majelis Hakim

22 Agustus 2025 - 12:56 WIB

Sidang Kasus Dugaan Pemerasan dan TPPU Kembali Digelar, JPU Hadirkan Saksi Asisten Nikita Mirzani

22 Agustus 2025 - 12:48 WIB

Begini Harapan Deolipa Yumara Jelang Putusan Kasus Narkoba Fariz RM

21 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Penyalahgunaan Narkotika, Fariz RM Berharap Bisa Direhabilitasi

21 Agustus 2025 - 20:54 WIB

Setya Novanto Bebas, MAKI Layangkan Surat Keberatan dan Bakal Gugat ke PTUN Jika Tidak Dibatalkan, Ini Alasannya

20 Agustus 2025 - 10:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal