Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Tiga Tuntutan Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan, Salah Satunya Desak Presiden dan DPR Tunda Pengesahan RKUHAP

badge-check


					Ilustrasi RKUHAP  ( Foto: Hukumonline) Perbesar

Ilustrasi RKUHAP ( Foto: Hukumonline)

JEJAKNATASI.ID. -JAKARTA – Forum Advokat Peduli Hukum dan Keadilan mendesak Presiden RI dan DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) 2025.Selain itu forum juga meminta pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan dan partisipatif.

Pernyataan itu dituangkan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden, Ketua DPR, Menteri Hukum dan HAM, serta sejumlah pejabat negara lainnya, 

“Apabila terdapat aspirasi yang mendukung untuk segera mengesahkan RKUHAP di tengah proses pembahasan, dengan ini kami menolak aspirasi tersebut,” sebut koordinator forum AH Wakil Kamal SH.MH. Senin (21/7/2025)

Forum yang terdiri dari 31 advokat itu menilai RKUHAP 2025 justru gagal menangkap semangat reformasi KUHP Nasional 2023. Menurut mereka KUHP baru harus mengedepankan prinsip penghormatan martabat manusia, keadilan substantif, dan pidana sebagai upaya terakhir. 

Tidak hanya itu, Forum juga menganggap RKUHAP masih mengusung pendekatan lama yang represif dan minim kontrol yudisial. Salah satu isu krusial yang disorot adalah mekanisme pengakuan bersalah terdakwa yang tidak melibatkan korban.

Sehingga hal tersebut tidak mengatur tuduhan berlapis secara jelas, dan tidak memiliki ukuran yang  pasti untuk pemberian keringanan hukuman.

Forum juga menyoroti sikap para dosen hukum pidana yang mengkritik banyaknya ruang penyalahgunaan wewenang oleh penyidik dan penyelidik dalam RKUHAP.

Di antaranya penggunaan metode undercover buy dan controlled delivery tanpa prosedur yang jelas, penahanan tanpa kontrol pengadilan, serta ketiadaan sanksi terhadap penyiksaan.

Menurut Forum, penggeledahan, pemblokiran data, dan penetapan tersangka juga dinilai bisa dilakukan tanpa izin pengadilan, cukup dengan klaim “keadaan mendesak” dari penyidik.

Sehingga sangat disayangkan sejumlah ketentuan tersebut dianggap melemahkan hak tersangka dan advokat. 

Parahnya lagi, hak atas bantuan hukum tidak dijamin eksplisit, serta penolakan pendampingan tidak memerlukan kontrol hakim. Selain itu, akses advokat terhadap bukti tidak diatur, bertentangan dengan prinsip equal of arms.

Forum juga menilai RKUHAP dapat mengaburkan konsep restorative justice, karena dilakukan sejak penyelidikan tanpa jaminan bagi korban. Sementara syarat pencabutan laporan disebut membatasi keadilan substantif. 

Di sisi lain, mekanisme praperadilan untuk menguji legalitas upaya paksa dinilai semakin dibatasi.

“Upaya paksa yang sudah mendapat izin tidak dapat diuji melalui praperadilan. Ketentuan ini menghapus mekanisme penting untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Wakil Kamal.

Forum juga mengkritik absennya pengaturan terkait hukum acara terhadap korporasi, tindak pidana adat, perlindungan lingkungan, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam proses hukum.

Ketentuan yang mewajibkan penyidik di sektor strategis tunduk pada persetujuan POLRI juga dinilai melemahkan efektivitas penyidikan berbasis keahlian.

Oleh karena itu Forum Advokat Peduli  Hukum dan keadilan mengajukan tiga tuntutan:

  1. Menunda pengesahan RKUHAP 2025 dan membuka ruang pembahasan yang transparan dan inklusif.
  2. Menyusun RKUHAP dengan prinsip perlindungan hak asasi, bukan memperluas kewenangan polisi dan jaksa.
  3. Mengadopsi mekanisme hakim pemeriksa pendahuluan seperti yang diatur dalam RKUHAP 2012.

Lainnya

Polres Metro Bekasi Kota Berhasil Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng, Satu Orang Tewas

12 September 2025 - 19:49 WIB

Nikita Mirzani Cecar Saksi Ahli PPATK, Anggap Tidak Baca BAP

11 September 2025 - 23:45 WIB

Hadiri Sidang Lanjutan, Nikita Mirzani Tanpa Pengawalan Ketat

11 September 2025 - 23:35 WIB

Hakim PN Jaksel Vonis Fariz RM 10 Bulan Penjara

11 September 2025 - 22:43 WIB

Fariz RM Divonis 10 Bulan, Deolipa Yumara Sebut Fariz RM Berpeluang Bebas Lebih Cepat

11 September 2025 - 22:29 WIB

Trending di Hukum & Kriminal