Begini Komentar Ahok Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri Soal Rusun Cengkareng

Begini Komentar Ahok Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri Soal Rusun Cengkareng

- Author

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng1 Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi, Ahok menyebut dalam pemeriksaan, dirinya dimintai keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat dikutip, Kamis (12/6/2025).

Ahok mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memperkuat penuntasan kasus korupsi itu agar tidak kalah dalam persidangan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Baca Juga :  HPN 2026, PWI Pusat dan Polri Gelar Anugerah Jurnalistik untuk Pewarta

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ***

Berita Terkait

Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI – PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK
Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung
Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris
GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas
Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi
GMNI DKI Jakarta Kecam Vonis Ringan Pelaku Penembakan Anak di Medan, Soroti Krisis Profesionalisme TNI
DPD GMNI DKI Jakarta Serahkan Amicus Curiae ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil dan Semangat Reformasi
PWI Jaya Sukses Gelar UKW Angkatan Ke-65, Seluruh Peserta Lulus 100 Persen
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:35 WIB

Setelah Kejaksaan Agung, DPD GMNI – PMII Jakarta Resmi Laporkan Dugaan Korupsi KDMP Rp59,23 Triliun ke KPK

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:35 WIB

Gelar Aksi Ketiga, Aliansi Mahasiswa Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi KDMP Rp 112 Triliun ke Kejagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Deodatus Sunda Se Pimpin DPD GMNI DKI Jakarta Periode 2026-2028, Eks Ketua GMNI Trisakti Jadi Sekretaris

Senin, 8 Juni 2026 - 19:16 WIB

GMNI Jakarta Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Program KDMP, Desak Kejagung Usut Tuntas

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:49 WIB

Pemkot Jakpus Gandeng Berbagai Pihak Bantu Korban Kebakaran di Tanah Tinggi

Berita Terbaru

Banten

Maryono Serukan Budaya Siaga Bencana Lewat Keltana 

Jumat, 26 Jun 2026 - 12:52 WIB

Tangerang

Pemkot Tangerang Segel TPS Ilegal di Benda, Ini Alasannya

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:22 WIB