Begini Komentar Ahok Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri Soal Rusun Cengkareng

Begini Komentar Ahok Usai Diperiksa Kortas Tipikor Polri Soal Rusun Cengkareng

- Author

Kamis, 12 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JEJAKNARASI.ID, JAKARTA – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

Ia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng1 Jakarta Barat.

Saat dikonfirmasi, Ahok menyebut dalam pemeriksaan, dirinya dimintai keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat dikutip, Kamis (12/6/2025).

Ahok mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memperkuat penuntasan kasus korupsi itu agar tidak kalah dalam persidangan.

“Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka,” ujar dia.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Baca Juga :  Pemkot Jakpus dan BPOM Tindak Tegas Penjual Tramadol Ilegal

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP ***

Berita Terkait

Pengelolaan Air Jakarta Jadi Sorotan di Forum PBB, Arief Nasrudin Bawa Pengalaman PAM Jaya
JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas
Binus Business School Pertahankan Posisi 1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional di Hari Tani Nasional 24 September
PAM Jaya Bawa Prestasi Pengelolaan Air Bersih Ke Forum Internasional PBB di New York
PT Jasamarga Tollroad Maintenance Gelar Rekonstruksi Perkerasan di Ruas Tol Jagorawi, Cek Beberapa Lokasinya
Guru dan Wartawan Jadi Kambing Hitam Keracunan MBG, PWI Jakpus Desak Kepala BGN Mundur
GMNI Jakarta Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Nusron Wahid Terkait Suap HGB Ratusan Miliar
Temukan berita-berita terbaru dan terpercaya dari JEJAKNARASI.ID di GOOGLE NEWS. Untuk Mengikuti silahkan click tanda bintang.

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:13 WIB

Pengelolaan Air Jakarta Jadi Sorotan di Forum PBB, Arief Nasrudin Bawa Pengalaman PAM Jaya

Jumat, 25 September 2026 - 11:32 WIB

JMSI Dukung HPN 2027 di Lampung, Digelar April Bersama Porwanas

Kamis, 24 September 2026 - 12:07 WIB

Binus Business School Pertahankan Posisi 1 di Indonesia dalam QS Global MBA Rankings 2027

Rabu, 23 September 2026 - 18:14 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Situasional di Hari Tani Nasional 24 September

Rabu, 23 September 2026 - 13:43 WIB

PAM Jaya Bawa Prestasi Pengelolaan Air Bersih Ke Forum Internasional PBB di New York

Berita Terbaru