JEJAKNARASI. ID. BATU – Kepolisian Resort (Polres) Kota Batu berhasil mengamankan tiga pelaku pembobol brankas. Mereka adalah SGN (64) warga kelurahan Sisir Kota Batu yang diduga sebagai dalang dari pembobolan tersebut.
Dua tersangka lainnya adalah, YAC (36) warga Jalan Pattimura Gg I, serta DA (38) warga Jalan Wukir Gg II.
Ketiga saat ini telah ditahan Mapolsek Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mewakili Kapolres Kota Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kapolsek Batu AKP Anton membenarkan telah menangkap ketiga pelaku pencurian.
Ia menjelaskan masing-masing pelaku memiliki perannya masing masing. Tersangka SGN bertindak sebagai penyewa dan penyuruh dua tersangka YAC dan DA sebagai eksekutor.
“Ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan berhasil membawa uang tunai Rp45 juta serta sebuah handphone,” ujar AKP Anton, Jumat (11/4/2025).
Anton mengungkapkan, jika hasil jarahannya kemudian uang itu dibagi-bagi pelaku SGN mendapatkan Rp18,3 juta. Sementara YAC dan DA mendapatkan masing-masing Rp13,35 juta.
“Kami juga mengamankan barang bukti sisa uang sebesar Rp37, 85 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” jelas Anton.
Anto juga menyebut, dari hasil penyelidikan, diketahui pencurian berencana ini berawal dari Kamis (3/4/2025), saat SGN yang bekerja di rumah korban Riyadi (60) yang merupakan adik iparnya sendiri.
Saat itu dirinya yang sedang terlilit kebutuhan ekonomi berinisiatif mencuri uang milik korban. Karena tak berani bertindak sendiri.
SGN kemudian mengajak dua rekannya dan memberikan informasi detail terkait lokasi brankas dan waktu yang aman untuk beraksi
“Setelah sepakat, kedua pelaku setelah mendapatkan informasi langsung menjalankan aksinya dan mereka berhasil membobol brankaa tersebut,”ungkap Anton.
Mengetahui brankasnya dibobol maling sangat korban, tambah Anton langsung melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Tak butuh waktu lama, tim opsnal Polsek Batu dan Polres Batu berhasil mengungkap identitas dan menangkap ketiga pelaku.
“Ketiga pelaku kini dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” pungkas Kapolsek Batu.**